Diduga Ba'tab Solar, 3 Unit Mobil Diamankan Polres Bitung

Herry Lengkong • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:56 WIB
Sejumlah mobil truck yang diamankan Polres Bitung saat mengisi BBM Solar Subsidi. (Foto: Dok)
Sejumlah mobil truck yang diamankan Polres Bitung saat mengisi BBM Solar Subsidi. (Foto: Dok)

 

JAGOSATU.COM - Gendang perang terhadap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi, terus ditabuh Polres Bitung. Kali ini, tiga unit mobil diamankan dalam operasi yang dipimpin Wakapolres Kompol Daniel J Korompis, Rabu (26/08/2026).

Dari Inspeksi Mendadak (sidak) yang dipimpin Wakapolres Bitung Kompol JH Daniel Korompis SE MH, sebayak tiga unit kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM jenis solar Bersubsidi tidak sesuai peruntukan digelandang ke Mako Polres Bitung.

"Sidak kali ini dilakukan di SPBU Patung Kuda Tangkoko dan di SPBU BCL Manembo-nembo. Selain melihat proses pengisian BBM, petugas juga mengecek apakah pengisian solar memang sesuai peruntukan BBM Bersubsidi, serta mencocokkan identitas
kendaraan dengan dokumen yang
dimiliki," ungkap Kompol Daniel.

Alhasil, petugas mengamankan tiga unit kendaraan yaitu truk kas barang warna merah dengan nomor polisi DB 8271 AZ, yang saat dilakukan pemeriksaan, sopir langsung melarikan diri.
Kendaraan kedua adalah trailer
tronton warna merah dengan nomor
polisi DB 8993 I, yang dikemudikan pria
berinisial JRH. Dalam pemeriksaan, kendaraan tersebut ditemukan memiliki TNKB ganda, dan nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan STNK. Sedangkan kendaraan ketiga berupa
Mitsubishi kuda warna silver dengan
nomor polisi DB 1042 MH, yang
dikemudikan pria berinisial MT.

"Untuk mobil yang ketiga yakni Mitsubishi Kuda warna silver dengan nomor polisi DB 1042 MH, yang
dikemudikan pria berinisial MT. Dimana petugas mencatat bahwa kendaraan tersebut sudah sering melakukan pengisian BBM jenis solar. Pemilik
kendaraan disebut berinisial K. Sehingga ketiga kendaraan kemudian diserahkan ke Sat Reskrim unit Tipidter polres Bitung untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dan Polisi akan melakukan pengembangan guna memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi serta menelusuri kemungkinan adanya
keterkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi," jelas Daniel.

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari
perintah lisan Kapolres Bitung AKBD Arie Sulistyo Nugroho, terkait menindak aksi mafia solar.

"Perintah tersebut dikeluarkan menyusul pemberitaan yang viral di media sosial mengenai keluhan
masyarakat terkait antrian solar di seluruh SPBU di Kota Bitung yang diduga
dilakukan oleh oknum yang disebut sebagai mafia solar," kata Wakapolres.

Ditambahkan, belum lama ini Polres Bitung telah menerima aduan masyarakat, tentang adanya tindakan pengancaman terhadap
salah satu operator SPBU BCL Manembo-nembo, oleh oknum sopir yang diduga melakukan aksi ba'tab, yang kejadian terjadi pada Selasa (25/08/2026) lalu.

"Perkara tersebut saat ini telah diproses oleh Sat Reskrim Polres
Bitung. Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik mafia
solar. Dan operasi ini akan terus dilakukan setiap hari," tandasnya.

Dalam pelaksanaannya, Wakapolres didampingi Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bitung IPDA Poultje Rambi, Kanit Intel Sat Intelkam Polres Bitung AIPTU Eduard Palungkun, serta personel Sat Lantas, Sat Intelkam dan Sat Reskrim
unit Tipidter.

Editor : Herry Lengkong
daniel karompis Polres Bitung wakapolres Solar BBM Subsidi