Remaja di Bawah Umur Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

Herry Lengkong • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 16:54 WIB
Tim URC Resmob Polres Bitung. (Foto: Dokumen Istimewa)
Tim URC Resmob Polres Bitung. (Foto: Dokumen Istimewa)

 

JAGOSATU.COM - Remaja di bawah umur berisial AA (17), salah satu warga Kota  Bitung, akhirnya harus berurusan dengan aparat Kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya, AA diamankan Tim Resmob Polres Bitung, setelah dilaporkan telah menganiaya korban JM (41), warga Kelurahan Girian Indah, Lingkungan VI, Kecamatan Girian, Kota Bitung, dengan cara menikam korban menggunakan pisau. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jumat (04/09/2026) sekira pukul 23.00 WITA.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah S.Tr.K SIK MH mengungkapkan, awalnya tim URC Resmob Polres Bitung menerima laporan warga tentang kejadian tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama enam personel, segera bergegas ke lokasi tempat kejadian perkara," ungkap Kasat yang didampingi Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul N Anggai.

Dikatakan Kasat Reskrim, setiba di lokasi kejadian, tim segera melakukan penyelidikan, serta mengumpulkan bahan keterangan hingga berhasil mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.

"Kurang dari 24 jam setelah peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam, pelaku telah berhasil diamankan," kata Ahmad.

Ditambahkan, dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu buah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan.

"Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Ahmad.

Dijelaskan, karena terduga pelaku masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan sistem peradilan pidana anak.

"Kapolres AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK SH MH mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," katanya.

Polres Bitung ditegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Herry Lengkong
kasat reskrim AKBP Arie Sulistyo Nugroho SH SIK MH penganiyaan Polres Bitung Kapolres Bitung