JAGOSATU.COM - Kejaksaan Negeri Bitung melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), bertempat di lapangan Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (22/09/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono SH MH menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penegakan hukum sekaligus sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kejaksaan kepada publik.
"Kita ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan oleh negara ini benar-benar dimusnahkan agar tidak lagi dapat disalahgunakan," tegasnya.
Dikatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari berbagai jenis meliputi narkotika, obata-obatan terlarang, senjata tajam, serta barang-barang lain yang digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana.
"Untuk barang bukti narkotika, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan Kota Bitung," kata Kajari.
Kajari juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan Forkopimda.
"Keberhasilan penegakan hukum tidak lepas dari sinergi kuat seluruh aparat penegak hukum dan Forkopimda Kota Bitung. Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Bitung, Polres Bitung, BNN Kota Bitung, Kodim 1309 Bitung, Lapas Bitung, serta Pemerintah Kota Bitung dan rekan-rekan media atas kolaborasi yang terjalin dengan sangat baik selama ini," ujarnya.
Ia mengajak untuk terus memperkuat sinergi demi mewujudkan Kota Bitung yang aman, tertib, kondusif, serta taat hukum.
Kegiatan itu dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bitung Forsman F. P. Dandel S.Sos M.AP mewakili Walikota Bitung, Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cita Safitri SH MH, Wakapolres Bitung Kompol Bartolomeus Junof Damde SH, Kepala BNN Kota Bitung Kompol Widarsono SH MH, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Hendri Yadi, A.Md.IP SH, Pjs Danramil 1309-02 Ebeneser SH, para Kasi dan seluruh pegawai Kejari Bitung.
Adapun rincian dari 39 perkara tersebut adalah:
1. 2 (dua) Perkara Narkotika, dengan barang bukti:
1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.16 (nol koma satu enam) gram
30 (tiga puluh) paket sabu dengan berat bersih 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram
8 (delapan) barang lainnya
2. 7 (tujuh) Perkara Kesehatan, dengan barang bukti:
315 (tiga ratus lima belas) butir obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo)
(dua ribu lima ratus dua puluh dua) butir obat keras jenis Trihexypenidyl
3. 6 (enam) Perkara Penganiayaan, dengan barang bukti:
1 (satu) benda tajam
3 (tiga) barang lainnya
3 (tiga) barang lainnya
4. 18 (delapan belas) Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam, dengan barang
bukti:
38 (tiga puluh delapan) benda tajam
9 (sembilan) barang lainnya
5. 2 (dua) Perkara Perlindungan Anak, dengan barang bukti:
5 (lima) barang lainnya
6. 2 (dua) Perkara Pencurian, dengan barang bukti:
2 (dua) benda tajam
1 (satu) barang lainnya
7. 1 (satu) Perkara Konservasi Sumber Daya Alam, dengan barang bukti:
1 (satu) barang lainnya
5 (lima) kendang angkut
8. 1 (satu) Perkara Pembunuhan, dengan barang bukti:
1 (satu) benda tajam
1 (satu) barang lainnya