Dua Personel Polres Bitung Sanksi PTDH

Herry Lengkong • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:57 WIB
Upacara PTDH terhadap dua personel Polres Bitung. (Foto: Dok Ist).
Upacara PTDH terhadap dua personel Polres Bitung. (Foto: Dok Ist).

 

JAGOSATU.COM - Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Bitung secara in absentia, Rabu (14/10/2026).

Upacara yang berlangsung pukul 08.00 WITA di lapangan upacara Polres Bitung, sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kedua personel tersebut.

Dalam amanatnya, AKBP Arie menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara serta-merta, melainkan melalui proses dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan keputusan yang harus melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi penegasan bahwa setiap personel Polri wajib menaati aturan, menjaga integritas, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan perilakunya," tegasnya.

Kapolres mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri merupakan kebanggaan sekaligus amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap personel dituntut memegang teguh sumpah dan janji, menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kehormatan diri, keluarga, maupun institusi Polri.

"Jadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga. Saya mengingatkan seluruh personel agar memperkuat iman dan takwa, memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, baik penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, keterlibatan narkoba, judi online, maupun tindak pidana lainnya," ujarnya.

Selain menekankan kedisiplinan, Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui perilaku yang profesional, humanis, dan berintegritas. Sebab kepercayaan publik harus dibangun melalui pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab, sikap yang patut diteladani, serta pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, AKBP Arie meminta seluruh perwira pengendali meningkatkan pengawasan melekat terhadap personel di lingkungan tugas masing-masing. Pengawasan tersebut harus disertai teguran, arahan, dan bimbingan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan internal.

Ia juga menegaskan bahwa Polri menerapkan ketentuan dan sanksi terhadap personel yang melakukan pelanggaran, sekaligus memberikan apresiasi kepada anggota yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan kinerja baik dalam menjalankan tugas.

Melalui upacara PTDH tersebut, Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat disiplin internal dan menjaga profesionalitas personel demi mewujudkan institusi Polri yang semakin dipercaya masyarakat.

Upacara berakhir pada pukul 08.40 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, dengan situasi tetap kondusif.(hry)

Editor : Herry Lengkong
AKBP Arie Sulistyo Nugroho Polres Bitung PTDH kapolres Polri