Komisi I DPRD Kota Bitung Gelar Raker Bersama Mitra Kerja Bahas Viral Video ASN Minta Cuti

Herry Lengkong • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:13 WIB
Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bitung bersama OPD mitra kerja. (Foto: Herry Lengkong)
Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bitung bersama OPD mitra kerja. (Foto: Herry Lengkong)

 

JAGOSATU.COM - Viral video oknum ASN Dinas Kesehatan Kota Bitung yang bertugas di Puskesmas Danowudu, yakni Angel Nender A.Md.Kes, mendapat perhatian serius Komisi I DPRD Kota Bitung. Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerja guna mencermati persoalan yang terjadi.

Raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung Cherry Irene Mamesah, dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Bitung Ronald Gunawan Kansil, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Nabsar Badoa, Imran Lakodi, Devie Honce Barakati dan Edwin Podo, serta Assisten Administrasi Umum Setda Kota Bitung Benny Lontoh, Kepala Dinas Kesehatan Pitter Lumingkewas, Kepala BKPSDMD Give Mose dan Sekretaris Inspektorat, berlangsung di ruang kerja Komisi I DPRD Kota Bitung, Rabu (21/10/2026).


Dalam rapat tersebut, Angel menuturkan kronologis sampai akhirnya ia memutuskan membuat video sebagai bentuk ungkapan kekecewaannya, dan viral di media sosial. Awal mula kejadian, papanya masuk rumah sakit pada Minggu malam, Senin pagi ia langsung menginfokan kepada Kepala Puskesmas dan pegawai untuk izin.

"Ayah saya sudah bolak-balik masuk rumah sakit sejak bulan September di Manokwari dan kemudian dipulangkan ke Bitung karena keterbatasan layanan kesehatan. Saat papa saya harus dirawat inap, saya mengajukan cuti alasan penting," ungkapnya.

Menurutnya, ia sudah berkomunikasi pimpinan yaitu Kepala Puskesmas dengan pegawai untuk melengkapi berkas dan menanyakan apakah cuti alasan penting bisa satu bulan. Tapi Kepala Puskesmas kemudian memberikan pertimbangan dua minggu dulu sambil melihat perkembangan, dengan pertimbangan kebutuhan tenaga medis di lapangan.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Bitung, Give Mose, menjelaskan secara rinci aturan cuti PNS. Ia menyebutkan acuan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

"Cuti itu hak pegawai, untuk menjamin kesejahteraan. Ada cuti tahunan maksimal 12 hari kerja, cuti sakit paling lama satu tahun, cuti melahirkan tiga bulan untuk anak satu sampai ketiga, dan cuti alasan penting maksimal satu bulan," jelas Give Mose.

Ia menegaskan, pemberian cuti alasan penting sangat tergantung pada pertimbangan atasan langsung untuk menjamin kelancaran pelayanan publik.

"Pemberian cuti tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan. Makanya biasanya harus ada penggantinya. Cuti harus diajukan secara tertulis melalui atasan langsung dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang," katanya.

Ia juga menyinggung soal kewajiban SKP yang wajib bagi seluruh PNS di awal tahun sebagai dasar penilaian kinerja yang terintegrasi dengan data BKN.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, Pitter Lumingkewas, menyayangkan cara ASN tersebut mengadukan masalahnya melalui media sosial.

Ia juga membeberkan data kehadiran ASN tersebut yang menjadi catatan kedisiplinan. Menurutnya, ada selisih signifikan antara jumlah hari masuk dengan kehadiran riil pada tahun 2024 dan 2025, yang berdampak pada penerimaan TPP dan jasa pelayanan.

"Kenapa mengadu ke medsos? Mengadu untuk apa? Harusnya ke atasan langsung, ke Dinas, ke BKPSDM. Kita semua support ASN yang berani menyampaikan, tapi ada jalurnya," ujarnya.

Ia menegaskan, Dinkes telah beberapa kali melakukan pembinaan terkait absensi.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Bitung Devie Honce Barakati menilai persoalan ini harus dilihat dari dua sisi, yaitu kemanusiaan karena orang tua sakit, dan sisi kedisiplinan ASN.

"Bagi saya, berarti program pengawasan Dinkes ke puskesmas masih lemah. Kita perlu ada bimbingan ke puskesmas-puskesmas," kata Devie.

Ia mengusulkan agar permohonan cuti dua minggu tersebut diberikan kesempatan, dengan catatan ada evaluasi menyeluruh.

"Kita dengan kepala dingin, kita pahami orang tua sakit. Tapi aturan tetap harus jalan," ujarnya.

Senada, Anggota Komisi I lainnya, Imran Lakodi, mengatakan rapat kerja ini digelar setelah video tersebut viral di Facebook dan menimbulkan perhatian publik.

"Setelah mendengar apa yang disampaikan Angel dan juga Pak Kadis, inilah yang menjadi pembelajaran dan evaluasi bersama terkait kondisi ASN," kata Imran.

Komisi I merekomendasikan agar Inspektorat dan BKPSDM melakukan sosialisasi ulang aturan cuti dan disiplin ASN ke seluruh puskesmas, serta menyelesaikan persoalan ini secara humanis namun tetap sesuai regulasi.

RDP ditutup dengan kesepakatan untuk mencari solusi terbaik, agar pelayanan kesehatan di Puskesmas tetap berjalan dan hak kemanusiaan ASN sebagai anak yang merawat orang tua sakit juga tetap diperhatikan.(hry)

Editor : Herry Lengkong
give mose Komisi I DPRD BKPSDMD Dinas Kesehatan Bitung Pitter Lumingkewas