Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Polres Kembali Selidiki Dugaan Korupsi Bawang Merah di Era Yasti, Kerugian Negara Disebut 3,2 M

Administrator • 2022-07-12 19:02:54
Ilustrasi Bawang Merah
Ilustrasi Bawang Merah

JAGOSATU.COM - Kapolres Kotamobagu yang baru dilantik AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Batara Indra Aditya terus melakukan koordinasi dengan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk melanjutkan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan pengadaan penyediaan sarana produksi komoditi holtikultura di Dinas Pertanian (Distan) Bolmong yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) 2020 di era Bupati Yasti Soepredjo.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Batara Indra Aditya, kepada manadopost.id menjelaskan, telah dipanggil beberapa pihak terkait.

"Masih penyelidikan dan sedang berkoordinasi dengan APIP. Sudah dipanggil para pihak dan tinggal menunggu hasil dari APIP," ungkap Batara Indra Aditya.

Adapun Kepala Inspektorat Bolaang Mongondow, Rio A Lombone ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sedang menangani persoalan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Meski sebelumnya kegiatan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak terdapat catatan. Namun karena ada permintaan dari pihak Polres Kotamobagu maka dilakukan pemeriksaan kembali.

"Sedang ditangani sesuai prosedur pemeriksaan APIP. Kegiatan tersebut telah diperiksa Tim BPK sebelumnya. Tidak terdapat catatan. Tapi karena ada permintaan polres untuk aduan dugaan, sesuai prosedur dilakukan pemeriksaa lagi. Untuk hasil, sesuai prosedur harus Polres yang jawab karna sudah area kewenangan mereka," ujar Lombone.

Remon Ratu Bantah

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bolaang Mongondow, Remon Ratu saat di konfirmasi, membantah adanya pengadaan bibit jagung senilai Rp 2 miliar. Dia jga mengklaim dinasnya hanya melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan. Menurutnya pencairan anggaran tersebut langsung ke pihak kelompok yang sudah mendapatkan SK Bupati.

"Saya menegaskan bahwa apa yang dikatakan Yusuf Mooduto terkait pengadaan bibit jagung senilai Rp 2 miliar itu tidak ada dianggaran Dinas Pertanian. Yang ada hanya pengadaan bibit bawang merah senilai Rp 2,6 miliar. Dan itu bukan hanya untuk pengadaan bibit saja tapi juga untuk pembangunan gudang pasca panen. Dalam hal tersebut pihak Dinas Pertanian hanya dalam posisi sebagai monitor, evaluasi dan pengawasan, sebab anggaran pengadaan bantuan sosial (bansos) produksi komoditi holtikultura itu pencairannya secara bertahap langsung ke rekening kelompok penerima bantuan. Adapun kelompok penerima bantuan itu sebelumnya kami sodorkan kepada Bupati untuk mendapatkan SK penetapan sebagai kelompok penerima bantuan dan selanjutnya diserahkan kepada badan keuangan daerah. Jadi yang melakukan belanja bukan dinas tapi Kelompok. Untuk itu saya selaku kepala dinas juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak APH dan APIP untuk melakukan tugas pemeriksaan, agar semuanya jelas," ungkap Remon Ratu sembari mengatakan bahwa pihak ketiga atas nama YD, dalam pengadaan bibit dari Magelang, Brebes dan Makassar itu bersertifikat.

Diketahui, sebelumnya, kuat dugaan dana yang bersumber DID 2020 tersebut telah disalah gunakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow, yang dijabat Kepala Dinas Remon Ratu. Proyek senilai Rp 4,2 miliar itu diduga terjadi kerugian negara senilai Rp 3,2 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia, Buya Yusuf Mooduto. Dari informasi yang berhasil dikantonginya menyebutkan, Dinas Pertanian yang dijabat oleh Remon Ratu di 2020, kuat dugaan telah melakukan penyelewengan anggaran pengadaan bibit bawang merah senilai Rp 2,6 miliar dan bantuan bibit jagung senilai Rp 2 miliar. Sementara Pengadaan bibit bawang merah yang tersalur hanya senilai Rp 1,4 miliar dan pengadaan bibit jagung tidak tersalurkan. Jadi dari total anggaran keseluruhan Rp 4,6 miliar dan bisa di katakan negara mengalami kerugian senilai Rp 3,2 miliar.

"Saya selaku Ketua LSM Aliansi Indonesia Kabupaten Bolmong mendesak pihak Polres Kotamobagu menuntaskan laporan kasus bawang merah berbandrol 2,6 miliar dan Pengadaan bibit jagung senilai Rp 2 miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow, agar tidak ada kesan tebang pilih kasus. Kasus pengadaan bawang merah di Dinas Pertanian Bolmong senilai Rp 2,6 miliar ditambah dengan pengadaan jagung Rp 2 miliar totalnya Rp 4,6 miliar, sementara yang tersalur hanya Rp 1,4 miliar dari bibit bawang merah dan bibit jagung tidak tersalurkan. jadi kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar," urai Mooduto. (Buyung Potabuga/Chan)

Editor : Administrator
#Korupsi Bawang Merah #Yasti Soepredjo #Remon Ratu