JAGOSATU.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, seperti yang dilansir oleh Antara di Medan pada Senin (12/6) malam.
Selain dugaan gratifikasi, AKBP Achiruddin juga menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Selain itu, Polda Sumut juga menetapkan Edy, Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), dan Parlin, seorang karyawan, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, juga mengumumkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada hari yang sama (12/6) di Medan.
Menurutnya, Achiruddin diduga melakukan pembiaran terhadap anaknya, AH, dalam melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, meskipun ia berada di lokasi kejadian.
Kapolda menjelaskan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan pasal 304, 55, atau 56 KUH Pidana dalam kasus ini.
Selain itu, Polda Sumut telah memutuskan untuk memberhentikan Achiruddin dari jabatannya dengan mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (JPG)