JAGOSATU.COM Denpasar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah menghancurkan 122,9 kilogram sabu, 501 gram ganja, dan 1,07 kilogram heroin menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang akan diperingati pada 26 Juni 2023. Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Lapangan Tembak Tohpati, Denpasar.
Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN RI, menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 tersangka. Sejumlah barang bukti lainnya disimpan untuk keperluan penelitian.
"Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN menyisihkan 164,5 gram sabu, satu gram ganja, dan 38 gram heroin untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan," ujar Golose.
Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan yang berlaku, dengan tujuan mengontrol agar tidak terjadi kecurangan.
Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi contoh bagi kepala BNN provinsi dan para pihak terkait.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menandatangani Keputusan Presiden Terkait Perubahan Cuti Bersama Idul Adha
Golose menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam memerangi narkoba dan melaksanakan program-program dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Central Narcotics Bureau (CNB).
Lebih lanjut, Golose menjelaskan bahwa BNN memiliki laboratorium narkotika yang melakukan penelitian dan menjadi bank data mengenai proses pembuatan serta rute-rute peredaran narkotika.
Hal ini membantu dalam mengidentifikasi asal-usul barang-barang tersebut serta memberikan kontribusi dari bidang intelijen dan pemberantasan narkoba.
Kasus-kasus tindak pidana narkotika yang diungkap oleh BNN RI terjadi pada bulan Mei dan Juni 2023. Golose pun mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika jenis apapun demi menghindari masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia juga mendorong para pengguna narkoba yang masih aktif untuk melapor ke BNN setempat guna mendapatkan upaya rehabilitasi sebelum tindakan hukum dilakukan secara paksa.
Baca Juga: Ini Dampaknya Jika Konsumen Tidak Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Anti Narkotika Internasional, setelah BNN menggelar kejuaraan tenis meja internasional, Smash On Drugs (SOD) International Table Tennis Championship 2023, di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Badung, Bali.(Antara)
Editor : Aryanti Sasamu