"Perlindungan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 tahun 2023. Para penerima KUR kami sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK UMKM, mereka akan terlindungi dari program yang tersedia," kata Ryan Gustaviana, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak, pada Kamis di Pontianak.
Baca Juga: Razia di Pelabuhan Kayangan, Pria Tua Hendak Bawa 1.000 Detonator Peledak ke Sumbawa
Dia menjelaskan bahwa kerjasama dengan Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, telah dilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada nasabah KUR dalam program ini.
"Perjanjian kerjasama telah dilakukan dan kami tinggal melaksanakan eksekusi di lapangan agar nasabah KUR dapat menjadi peserta," ujar Ryan.
Dia mendorong semua pekerja di Kalimantan Barat, baik formal maupun nonformal, untuk mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Terdapat banyak manfaatnya dan semua risiko sosial dan ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJAMSOSTEK, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman tanpa kekhawatiran," tambahnya.
Baca Juga: KST Tegaskan Tidak Meminta Uang Tebusan Rp 5 Miliar, Hanya Ingin Berunding dengan Pemerintah
Saat ini, dari total angkatan kerja di Kalimantan Barat yang mencapai 1,7 juta pekerja, sekitar 35 persen atau sekitar 600 ribu orang telah mendapatkan perlindungan dari program BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK saat ini memiliki lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (antara)
Editor : Tesalonika Pontororing