Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Mantan Kades Perangen di Talaud Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Tina Mamangkey • 2023-07-18 21:57:29
Mantan Kades Perangen Nefkly Sedu saat ditahan dan akan digelandang ke Lapas Kelas Tiga Lirung oleh Kejaksaan Negeri Talaud (Ridel/MP)
Mantan Kades Perangen Nefkly Sedu saat ditahan dan akan digelandang ke Lapas Kelas Tiga Lirung oleh Kejaksaan Negeri Talaud (Ridel/MP)

JAGOSATU.COM - Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Perangen Nefkly Sedu sebagai tersangka dugaan korupsi.

Dana Desa (dandes) yang diduga dikorupsi merupakan tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Bambang Supriyanto SH MH, melalui Ketua Tim Kasi Pidsus Emnovri Pansariang menjawab pertanyaan mengenai total dana desa yang dirugikan.

"Untuk kerugian negara itu sebanyak Rp529.173.466,82," terangnya, didampingi oleh Kepala Cabang Kejaksaan Talaud, Beo Rahmad Abdul, pada Selasa (18/7).

Dia melanjutkan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dikirim ke lembaga permasyarakatan kelas III Lirung.

"Jadi tersangka ini akan ditahan di lapas selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

Tersangka ditahan karena sudah memenuhi dua alat bukti.

Dan kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau kurungan badan dan denda paling banyak 1 miliar," tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa kasus ini akan terus didalami.

"Kami akan segera menetapkan tersangka baru," tutupnya. (mpo)

Editor : Tina Mamangkey
#Korupsi #Dana Desa #Talaud