Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Dalam Niat Nginap di Kos Teman, Pria Ini Tersangkut Aksi Pencurian HP Tetangga.

Aryanti Sasamu • 2023-07-20 13:18:00
Erik mengenakan seragam tahanan saat kasusnya dibeberkan di Polsek Denpasar Utara, Kamis 20 Juli 2023.
Erik mengenakan seragam tahanan saat kasusnya dibeberkan di Polsek Denpasar Utara, Kamis 20 Juli 2023.

JAGOSATU.COM - Seorang pria bernama Merarich Napoleon Lado Regitera, yang dikenal dengan nama panggilan Erik (21 tahun), kini menghadapi proses hukum setelah ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara pada Senin, 17 Juli 2023.

Dia ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian di kos-kosan Valentine, yang berlokasi di Jalan Kedundung Sari, Gang Pucuk Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, bersama Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan peristiwa ini kepada media.

Peristiwa pencurian ini terjadi saat korban, Firman Rohmansyah, sedang mengisi daya HP-nya di kamarnya pada Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 23.00.

Setelah mengisi daya ponsel, korban tertidur dan lupa mengunci pintu kamarnya, jelas Carlos pada Kamis, 20 Juli 2023.

Saat itu, Erik sedang menginap di kamar kos temannya yang berada tepat di depan kamar Firman. Pada tengah malam, sekitar pukul 02.00, Erik pergi untuk membeli rokok.

Saat ia kembali ke kamar kos, dia melihat pintu kamar korban yang sedikit terbuka.

Tanpa berpikir panjang, Erik mengintip dari celah pintu dan melihat ada HP milik korban yang sedang tertidur di sampingnya. Muncul niat jahat dalam benaknya untuk mencuri ponsel tersebut.

Baca Juga: Didi Budiarjo Mempersembahkan Koleksi Terbaru Cafe Society dalam Dunia Busana

Dengan cepat, Erik menyelinap masuk ke dalam kamar, mengambil HP tersebut, lalu meninggalkan tempat kejadian. "Pelaku mematikan ponsel korban dan menyimpannya di dalam saku celananya," tambah Carlos.

Keesokan paginya, Firman terbangun sekitar pukul 07.00 dan sadar bahwa HP Oppo Reno 2 berwarna hijaunya telah hilang.

Tanpa ragu, korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara di bawah kepemimpinan Ipda Kadek Astawa Bagia mengambil alih kasus ini dan mulai melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas menyimpulkan bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Akhirnya, Erik berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan tersebut.

Selama proses interogasi, Erik mengaku bahwa awalnya dia berniat untuk memakai HP korban sendiri dan membawanya ke counter di Jalan Raya Sesetan untuk direfresh.

Namun, karena ada keperluan mendesak untuk mengirim uang ke kampung halamannya demi istri dan anaknya, Erik akhirnya menggadaikan barang curian itu kepada bosnya dengan nilai Rp1,5 juta.

"Saat menggadaikan HP tersebut, tersangka tidak memberitahu bosnya bahwa barang tersebut merupakan hasil curian," ungkap Carlos.

Baca Juga: Pasangan Anda Merahasiakan Hubungannya: 5 Tanda Mengapa.

Petugas menyita barang bukti yang terkait dengan kasus ini selama pengembangan penyelidikan.

Erik dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang berarti dia dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atas perbuatannya.(jpg)

 
Editor : Aryanti Sasamu
#maling hp #polresta denpasar #Pencurian