Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Pelanggaran HAM di AMNT Masih Dalam Klarifikasi, Menurut Komnas HAM

Alfianne Lumantow • 2023-07-29 16:11:41
Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo
Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo

JAGOSATU.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah turun ke Provinsi NTB untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

”Dua hari terakhir, kami ada kegiatan mediasi di Sumbawa dan Sumbawa Barat,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, Jumat (28/7).

Baca Juga: Aksi Protes Warga Ijobalit dan Geres, Tutup Jalan Masuk Proyek Tambak Udang

Mediasi tersebut berkaitan dengan dua laporan, yaitu tentang kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan masalah hutan adat di Sumbawa.

Dari mediasi yang dilakukan, Mukti menyatakan bahwa semua aduan telah terselesaikan dan dijawab baik oleh AMNT maupun pemerintah daerah.

Para pihak telah sepakat untuk bersama-sama menyelesaikan masalah yang selama ini menjadi perhatian, termasuk persoalan ketenagakerjaan, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi. "Intinya mediasi berjalan baik dan kedua pihak mencapai kesepakatan," ujarnya.

Terkait indikasi pelanggaran HAM dari AMNT, Mukti menyatakan bahwa Komnas HAM hingga saat ini belum mencapai kesimpulan. Namun, atas dugaan tersebut, pihaknya telah mencoba melakukan klarifikasi dan penyelesaian kepada masing-masing pihak.

"Kami sampai saat ini tidak menyatakan itu (pelanggaran HAM). Nanti kesimpulan akhir kami akan segera keluarkan dalam bentuk rekomendasi," tandas Mukti.

Dugaan pelanggaran HAM ini telah disampaikan oleh masyarakat dan eks pekerja tambang di AMNT, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) KSB.

Amanat telah mengadukan sejumlah dugaan pelanggaran HAM, seperti kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian dan cacat; pemutusan hubungan kerja sepihak; karyawan yang masuk daftar hitam; dugaan pencemaran lingkungan; dan pemberangusan serikat pekerja. Selain itu, ada juga aduan terkait dana pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Targetkan Akhir 2023, Mal Pelayanan Publik Kota Kupang Siap Beroperasi

Aduan-aduan tersebut telah dilaporkan oleh Amanat KSB ke berbagai lembaga dan kementerian, termasuk DPR RI, Sekretariat Kepresidenan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Komnas HAM. Selain melapor, Amanat KSB juga melakukan aksi di sejumlah tempat.

Amanat KSB juga telah menyampaikan surat dan laporan terkait kejahatan korporasi dan rangkaian pelanggaran kepada Kantor PBB perwakilan Indonesia di Jakarta.

Dalam surat dan lampiran setebal 80 halaman, Amanat menguraikan sejumlah persoalan serius terkait kelalaian perusahaan atas hak-hak masyarakat lokal.

Ketua Amanat KSB, Erry Setiawan, sebelumnya telah menyampaikan bahwa kehadiran AMNT seharusnya membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Namun, kondisi yang terjadi justru membuat masyarakat mengalami kesulitan dan penderitaan. (Lombok Post)

Editor : Alfianne Lumantow
#PT AMNT #Komnas HAM #Provinsi NTB #sumbawa barat