Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

TPPO Jadi Fokus Edukasi Polres Manggarai Barat, Warga Diberdayakan dalam Perlindungan Diri

Alfianne Lumantow • 2023-07-31 09:04:10
Anggota Kepolisian dari Polres Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi tengang bahaya TPPO kepada warga Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Anggota Kepolisian dari Polres Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi tengang bahaya TPPO kepada warga Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

JAGOSATU.com - Kepolisian Resort Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur terus gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi warga tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai upaya pencegahan terhadap terjadi kasus perdagangan orang di kabupaten itu.

Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Ari Satmoko didampingi Kasat Binmas AKP Muhammad Yakub dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu, (30/7/2023) mengatakan, "Demi mencegah perdagangan orang yang terjadi di wilayah Provinsi NTT khususnya Kabupaten Manggarai Barat, Kepolisian Resor Manggarai Barat gencar memberikan imbauan dan sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang di berbagai tempat."

Menurut Muhhamad Yakub, sosialisasi dan edukasi tentang TPPO rutin dilakukan Kepolisian di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu saat melakukan kegiatan "Jumat Curhat" yang dilakukan di berbagai lokasi pemukiman warga.

Baca Juga: Pelanggaran HAM di AMNT Masih Dalam Klarifikasi, Menurut Komnas HAM

Ia mengatakan, dalam pertemuan bersama warga di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kegiatan sosialisasi tentang TPPO diikuti oleh warga unsur pemerintah desa, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta warga masyarakat Pantai Pede.

"Kami mengimbau agar jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu para pelaku TPPO yang selalu menjanjikan gaji yang besar jika ingin bekerja di luar negeri," kata AKP Muhammad Yakub.

Ia berharap apabila warga Kabupaten Manggarai Barat ingin bekerja ke luar negeri, agar melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.

Menurut dia, kejahatan perdagangan orang merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan, dan hak asasi manusia (HAM).

Dia menambahkan, terjadi pergeseran modus operandi dan pola jaringan pelaku TPPO yang dilakukan melalui media sosial, sehingga semua masyarakat diminta untuk mengetahui dan mewaspadai segala bentuk modus kejahatan ini yang mungkin saja terjadi.

Menurut dia, apabila seseorang terlibat kasus TPPO, maka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: Aksi Protes Warga Ijobalit dan Geres, Tutup Jalan Masuk Proyek Tambak Udang

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata AKP Muhammad Yakub.

Ia berharap, melalui edukasi yang terus gencar dilakukan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak lagi mudah terbujuk rayuan dari para pelaku TPPO.

"Apabila ada informasi tentang adanya oknum masyarakat yang melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal, untuk segera melaporkan ke Polisi RW setempat atau petugas Bhabinkamtibmas atau ke kantor Polisi terdekat," ujar AKP Muhammad Yakub. (Antara)

Editor : Alfianne Lumantow
#tppo #Ari Satmoko #NTT #Kapolres Manggarai Barat