JAGOSATU.com - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut), telah melangsungkan sidang perdana atas gugatan mantan Ketua DPW PAN, Iskandar Idrus, dengan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Ternate, pada hari Jumat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haryanta, didampingi oleh Khadija A. Rumalean dan Moh. Yakob Widodo sebagai hakim anggota. Dalam sidang tersebut, Iskandar Idrus (Penggugat) hadir bersama kuasa hukumnya, Hairun Rizal.
Baca Juga: Tragedi Laut, Warga SSB yang Terjatuh dari Kapal Ditemukan Tak Bernyawa
Iskandar Idrus, yang merupakan mantan Ketua DPW PAN Malut, mengajukan gugatan terhadap Ketua Mahkamah Partai PAN, Muhammad Rizal (Tergugat 1), Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan (Tergugat 2), Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Soeparno (Tergugat 3), Ketua DPW PAN Malut, Tutur Sutikno (Tergugat 4), dan Sekretaris DPW PAN Malut, Jamrud Hi. Wahab (Tergugat 5).
Namun, pada sidang perdana tersebut, para tergugat atau perwakilannya tidak hadir. Majelis Hakim kemudian mengumumkan bahwa akan disampaikan surat panggilan resmi kepada para tergugat agar mereka hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 23 Agustus 2023.
"Apapun keputusan dari Pengadilan Negeri nantinya seperti apa kita tetap menghormati," ujar Iskandar Idrus, Ketua DPW PAN Malut, dalam konfirmasinya setelah sidang.
Gugatan yang diajukan oleh Iskandar Idrus terhadap DPP PAN berasal dari ketidaksetujuannya terhadap keputusan DPP Partai PAN yang mencabut keanggotaannya dalam partai tersebut.
Ia menganggap bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dalam AD/ART Partai PAN dan Peraturan Partai Nomor 6 tahun 2020.
Iskandar Idrus juga mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap Mahkamah Partai yang tidak menerima gugatannya setelah dirinya diberhentikan dan tanpa melalui proses peradilan.
Iskandar Idrus berpendapat bahwa Mahkamah Partai seharusnya memanggil semua pihak terkait, melakukan pemeriksaan, dan memberikan keputusan apakah untuk menolak atau mengabulkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Resident Evil 2 Remake, Menjadi Game Terlaris dalam Sejarah Waralaba
Sebelumnya, Iskandar Idrus mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPW PAN Malut setelah namanya tidak masuk dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR-RI daerah pemilihan Malut.
Pengunduran dirinya ini telah diajukan secara resmi melalui surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan. (Antara)
Editor : Alfianne Lumantow