Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Tidak Ada Tempat bagi Senpi Ilegal, Kapolda Maluku Cegah Ancaman

Alfianne Lumantow • 2023-08-08 11:08:44
Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif saat menghadiri pemusnahan Senpi ilegal, di Markas Kodam XVI/Pattimura, Ambon, Senin (7/8/2023).
Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif saat menghadiri pemusnahan Senpi ilegal, di Markas Kodam XVI/Pattimura, Ambon, Senin (7/8/2023).

JAGOSATU.com - Irjen Pol Lotharia Latif, Kapolda Maluku, mendorong masyarakat untuk tidak menyimpan senjata api, baik organik maupun rakitan, dan menghimbau agar senjata api ilegal yang masih ada diserahkan kepada pihak TNI/Polri.

Dalam sambutannya saat menghadiri acara pemusnahan senjata api rakitan hasil temuan dan penyerahan masyarakat yang diadakan oleh Kodam XVI/Pattimura di Markas Kodam XVI/Pattimura, Ambon pada hari Senin, Kapolda mengatakan, "Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi, baik organik maupun rakitan agar dapat diserahkan kepada aparat kepolisian ataupun TNI, sebab jika kami yang menemukannya sedang dipegang atau disimpan masyarakat, maka tentu akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku."

Baca Juga: Kecewa dengan Layanan, Nasabah Asal Lobar Melaporkan Kasus Ditipu oleh Pegawai Bank ke Polisi

Kapolda menekankan bahwa keamanan akan tetap kondusif jika masyarakat tidak menyimpan senjata api ilegal. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang masih memiliki senjata api untuk menyerahkannya kepada aparat keamanan, baik anggota Polri maupun TNI setempat.

Dalam kaitannya, Kapolda menyatakan, "Apabila masyarakat menyerahkan senjata api rakitan dengan pastinya keamanan di masyarakat bisa kondusif, dan kalau pun masih ada yang menyimpan di situlah akan mengganggu kehidupan sekelilingnya terutama masyarakat."

Kapolda menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, masyarakat dilarang menyimpan atau menggunakan senjata api, termasuk senjata api rakitan, karena dianggap sebagai benda yang sangat berbahaya jika dipegang oleh masyarakat.

Dia juga mencatat bahwa Polda Maluku sudah beberapa kali menerima penyerahan senjata api, baik organik maupun rakitan, dari masyarakat.

"Kami juga menerima dan mengamankan beberapa senjata, baik rakitan maupun pabrikan yang beredar di masyarakat dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga: Proses Uji Kelayakan Calon Anggota Kabupaten/Kota Selesai oleh Bawaslu Maluku

Selama acara tersebut, Kapolda Maluku memberikan apresiasi terhadap upaya pemusnahan senjata api rakitan hasil temuan ataupun penyerahan masyarakat yang diadakan oleh Kodam Pattimura.

Kodam XVI/Pattimura telah berhasil memusnahkan 723 pucuk senjata api rakitan dari dua provinsi, yaitu Maluku sebanyak 240 pucuk terdiri dari 150 buah senpi laras panjang dan 90 pistol, serta Maluku Utara sebanyak 483 pucuk, terdiri dari 364 senpi laras panjang dan 119 pistol. (Antara)

Editor : Alfianne Lumantow
#Kodam XVI Pattimura #senjata api ilegal #kapolda maluku #Lotharia Latif