Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Tidak Ada Bukti, Sahnan dari Sekotong yang Dianiaya Tak Terbukti Melakukan Pencabulan

Alfianne Lumantow • 2023-08-11 14:36:19
IDAK BERSALAH: Tim kuasa hukum Sahnan memberikan keterangan kepada wartawan kemarin. Tampak hadir juga Sahnan (tiga dari kanan bersama istrinya (dua dari kanan).
IDAK BERSALAH: Tim kuasa hukum Sahnan memberikan keterangan kepada wartawan kemarin. Tampak hadir juga Sahnan (tiga dari kanan bersama istrinya (dua dari kanan).

JAGOSATU.com - Sahnan, penduduk Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong yang sebelumnya dituduh melakukan pencabulan dan mengalami penganiayaan, nampaknya akan terbebas dari permasalahan hukum tersebut. Faktanya, dirinya tidak terbukti terlibat dalam perbuatan tersebut.

"Sejauh ini, belum ada fakta hukum atau bukti yang menghubungkan Sahnan sebagai tersangka dalam insiden ini," ungkap Hariyadi Rahman, pengacara Sahnan dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia (LAHI).

Pernyataan ini dicatat dalam poin kedua pada surat dari unit PPA Polda NTB. Poin tersebut menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Diskrimum Polda NTB, belum ada bukti yang menghubungkan Sahnan sebagai tersangka.

Hariyadi menekankan bahwa semua pihak harus memahami situasi yang tengah berlangsung, dan bahwa tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum. Ia mengingatkan agar tidak ada informasi yang tidak terbukti disampaikan.

Surat resmi dari Polda NTB ini mengindikasikan bahwa dakwaan terhadap Sahnan tidak memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, ia meminta pihak yang bertanggung jawab untuk membersihkan reputasi kliennya.

"Kami juga mengharapkan pihak penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh," tambahnya.

Sudirman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Koalisi Masyarakat Penegak Hak Asasi Manusia, menambahkan bahwa apa yang dialami Sahnan adalah bentuk persekusi.

Ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia oleh beberapa individu yang melakukan penganiayaan terhadap Sahnan.

Sudirman mengidentifikasi beberapa tindakan yang mencirikan pelanggaran ini, termasuk upaya penghilangan nyawa dan penyiksaan fisik yang serius.

Ia menduga bahwa tindakan ini direncanakan sebelumnya. "Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh sehingga kejadian ini dapat diungkapkan dengan jelas," ungkapnya.

Berdasarkan indikasi-indikasi ini, Sudirman meyakini bahwa ada pelaku utama yang berperan penting dalam tindakan penganiayaan ini.

Oleh karena itu, tidak cukup hanya menangkap pelaku penganiayaan, tetapi juga mengungkap aktor utama di balik layar. "Ini harus diungkapkan," tegasnya.

Saat ini, Sahnan juga telah dikeluarkan dari Desa Sekotong Tengah berdasarkan aturan adat setempat. Namun, Sudirman juga mempertanyakan langkah ini.

Ia menyatakan bahwa hukum adat tidak boleh melanggar hukum positif. "Kami meminta pembatalan keputusan pengusiran Sahnan," katanya.

Sebagai informasi, Sahnan sebelumnya mengalami kekerasan oleh sejumlah individu karena dituduh melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Akibat insiden tersebut, Sahnan mengalami cedera serius dan harus menjalani perawatan di RSUD Tripat. (Lombok Post)

Editor : Alfianne Lumantow
#RSUD Tripat #polda ntb #lbh