JAGOSATU.com - Seorang residivis dalam kasus narkoba berinisial E, berusia 23 tahun, telah ditangkap saat berusaha menyeberang ke Kota Bima pada hari Kamis (10/8).
Pria ini berasal dari Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, dan penangkapannya dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur di Pelabuhan Kayangan.
"Ketika ditangkap, terduga pelaku sedang berusaha menyeberang dengan menggunakan mobil travel," ungkap Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, pada hari Senin (14/8).
Baca Juga: Tidak Ada Bukti, Sahnan dari Sekotong yang Dianiaya Tak Terbukti Melakukan Pencabulan
Terduga pelaku ini adalah seorang residivis dalam kasus yang sama yang terjadi pada tahun 2020. E sebelumnya telah dijatuhi hukuman 5 tahun 3 bulan penjara di Lapas Dompu. Namun, pada awal bulan Agustus 2023, dia diberikan status bebas bersyarat.
Saputra mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Lombok menuju Dompu dengan menggunakan mobil travel melalui Pelabuhan Kayangan, Lotim.
Berdasarkan informasi ini, tim satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah berhasil mengidentifikasi mobil travel yang digunakan oleh terduga pelaku, polisi melakukan pengawasan secara diam-diam.
"Kami segera memantau dari Masbagik hingga ke Labuhan Lombok," tambah Suputra.
Setelah mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku memasuki area pelabuhan dan hendak naik ke kapal feri, polisi langsung melakukan penangkapan. E kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Kayangan untuk dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan dilakukan, yang disaksikan oleh petugas keamanan dan masyarakat setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi bubuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Barang terlarang ini disimpan di saku kiri celana terduga pelaku.
Namun, bukan hanya itu, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh E. Hasilnya, mereka menemukan satu bungkus plastik besar yang berisi bubuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di dalam bohlam lampu.
"Selain itu, kami juga berhasil menemukan satu kotak lampu merek Lancar, satu buku saku warna hitam, dan satu ponsel kecil merek Nokia yang dimiliki oleh terduga pelaku," tambahnya.
Baca Juga: Siswa Banda Neira Dapat Edukasi Kelestarian Laut dari Komunitas MCC
Setelah ditimbang, total berat narkotika yang berhasil disita adalah seberat 91,31 gram. Saat ini, E harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku akan dihadapkan pada Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Selanjutnya, Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Lombok Post)
Editor : Alfianne Lumantow