Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Mewujudkan Kepastian Hukum, Pemkab Kupang Serahkan Tanah kepada Warga Eks Timtim

Alfianne Lumantow • 2023-07-12 12:40:00
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Rima Kasih Sayang Salean (kanan).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Rima Kasih Sayang Salean (kanan).

JAGOSATU.COM - Pemerintah Kabupaten Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Timtim) telah menyerahkan 100 bidang tanah kepada warga eks Timor Timur, terutama dari Bacau dan Lautem, serta warga lokal di daerah tersebut yang belum memiliki lahan untuk pembangunan rumah.

"Pemberian tanah ini melalui kegiatan redistribusi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Rima Kasih Sayang Salean, di Kupang, Selasa (11/7/2023).

Rima Kasih Sayang Salean menjelaskan bahwa sidang redistribusi lahan telah dilakukan untuk masyarakat eks Timtim dari Bacau dan Lautem, serta warga lokal di Kabupaten Kupang yang belum memiliki lahan untuk pembangunan rumah.

Penyerahan 100 bidang tanah kepada warga eks Timtim dan warga lokal dilakukan oleh panitia pertimbangan landreform Kabupaten Kupang setelah melakukan inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang.

Dengan adanya redistribusi lahan ini, Rima Kasih Sayang Salean menyatakan bahwa pendapatan masyarakat dapat meningkat, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Ia menekankan bahwa redistribusi tanah memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

"Semua memiliki harapan yang sama, yaitu untuk memperbaiki dan meningkatkan pendapatan masyarakat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih maju," kata Rima Kasih Sayang Salean.

Ia mengajak semua pihak untuk mendukung pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah yang dilakukan pada tahun 2023 sebagai tanggung jawab pemerintah dalam memberikan legalisasi aset kepada masyarakat.

Rima Kasih Sayang Salean berharap bahwa dengan adanya kepastian hukum ini, sengketa dan perkara tanah yang terjadi di Kabupaten Kupang dapat berkurang.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, Bernadus Pooy, menjelaskan bahwa luas lahan yang diperuntukkan sebagai tanah cadangan umum negara di Kelurahan Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, mencapai 449,7065 hektar, dan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria seluas 259,1496 hektar, serta cadangan negara lainnya seluas 190,5569 hektar.

Bernadus Pooy menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan redistribusi ini adalah untuk membagi tanah dengan memberikan dasar pemilikan, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kondisi sosial-ekonomi subjek redistribusi tanah.

Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah Kabupaten Kupang Serahkan Tanah kepada Warga Eks Timtim. (Antara)

 

Editor : Alfianne Lumantow
#Timtim #NTT #pemkab kupang #bpn