Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Ini Dampaknya Jika Konsumen Tidak Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu

Tina Mamangkey • 2023-06-23 12:14:40

 

Photo
Photo

JagoSatu.com - Energi listrik kini menjadi kebutuhan utama dalam berbagai aktivitas manusia.

Semua peralatan yang digunakan sehari-hari, mulai dari lampu, kulkas, televisi, hingga smartphone, bergantung pada listrik.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk membayar tagihan listrik tepat waktu.

PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki opsi pembayaran prabayar dan pascabayar.

Pada layanan listrik prabayar, pengguna harus mengisi ulang daya listrik dengan menggunakan token atau pulsa listrik.

Jika daya listrik habis, pengguna harus mengisi ulang kembali.

Sedangkan pada layanan listrik pascabayar, pelanggan diwajibkan membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.

Sebagai pelanggan pascabayar, penting bagi kita untuk selalu membayar tagihan listrik tepat waktu, sebagaimana yang diatur oleh PLN.

Peraturan PLN menetapkan batas pembayaran pascabayar pada tanggal 20 setiap bulannya. Namun, masih banyak pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik.

Bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik, akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara pasokan listrik dan denda biaya keterlambatan.

Besaran denda ini bervariasi tergantung pada jenis daya listrik yang terpasang. Pengenaan denda tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022.

J.A. Ari Dartomo, General Manager PLN Unit Induk Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo, menjelaskan bahwa pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik akan mengalami pemutusan sementara pasokan listrik.

Pada bulan pertama tunggakan, pasokan listrik akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB), yang berfungsi melindungi instalasi listrik dari arus lebih.

Jadi, listrik di rumah pelanggan tidak dapat menyala.

Jika tunggakan listrik mencapai 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat.

Pasokan listrik akan diputus sementara dengan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWh meter beserta MCB.

Selain itu, aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah pelanggan juga akan diputus.

Pada bulan ketiga, jika tunggakan masih belum dilunasi, pelanggan akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan pasokan listrik pascabayar akan diputus secara permanen.

Jika hal ini terjadi, pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru menggunakan kWh meter prabayar.

Meskipun PLN telah mengingatkan dan mengambil tindakan, masih banyak pelanggan yang sering menunggak pembayaran listrik.

Ketika petugas PLN datang untuk melakukan tindakan pemutusan sementara, beberapa pelanggan masih memberikan pembelaan dan mengklaim bahwa petugas PLN tidak melaksanakan tugas sesuai aturan.

Revanny Yudhistira, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan, menjelaskan bahwa seluruh petugas PLN telah siap untuk melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, para pelanggan yang masih menunggak diimbau untuk segera melunasi tagihan listriknya guna menghindari sanksi pemutusan sementara.

PLN juga mengimbau seluruh pelanggannya untuk memanfaatkan Aplikasi PLN Mobile guna memudahkan pembayaran tagihan listrik.

Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur layanan, termasuk pembayaran tagihan listrik, pembelian token, pengaduan gangguan, dan layanan lainnya. Dengan menggunakan PLN Mobile, proses pembayaran menjadi lebih mudah.(*/mpo)

Editor : Tina Mamangkey
#PLN #tagihan listrik #PLN Suluttenggo