Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Asosiasi E-Commerce Protes Rencana Larangan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Tina Mamangkey • 2023-11-20 22:02:47
Ilustrasi belanja melalui E-Commerce (Word Stream)
Ilustrasi belanja melalui E-Commerce (Word Stream)

JAGOSATU.COM - Pasal-pasal regulasi produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan mendapat sorotan dari pelaku perdagangan berbasis digital dan industri kreatif nasional.

Meskipun tergolong sebagai pihak yang terdampak, pelaku ekonomi digital mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait perumusan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga, menyatakan, "Terkait (pasal tembakau) RPP Kesehatan, sampai saat ini belum ada pembahasan antara Asosiasi E-Commerce Indonesia dengan pemerintah."

Pelaku industri digital menyoroti kebutuhan akan sosialisasi mengenai larangan-larangan terkait tembakau dalam RPP Kesehatan, yang diyakini akan berdampak pada transaksi secara umum.

Pasal 441 dan Pasal 449 dalam RPP Kesehatan melarang penjualan, promosi, iklan, dan penggunaan situs atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial terkait produk tembakau.

Bima menyatakan kekecewaannya karena kurangnya keterlibatan dalam perumusan aturan, yang memiliki dampak pada efektivitas regulasi.

Meskipun demikian, pelaku industri digital, termasuk anggota idEA, selama ini tetap patuh pada aturan yang berlaku.

Bima menyatakan, "Pada dasarnya idEA dan semua anggota selalu patuh kepada peraturan yang berlaku.

Kami yakin produk tembakau dan komunikasi terkait yang ada di platform-platform digital anggota idEA sudah pasti mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku."

Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Jasa, Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran juga mengungkapkan keprihatinan karena kurangnya keterlibatan dalam penyusunan pasal tembakau di RPP Kesehatan.

Sebagai bentuk protes, surat resmi telah dikirimkan kepada Menteri Kesehatan dan Komisi I DPR RI oleh Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI) dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII) sebagai perwakilan industri kreatif nasional.

Dalam surat resmi tersebut, mereka menyatakan kekecewaan karena industri kreatif nasional tidak dilibatkan dalam proses penyusunan pasal tembakau di RPP Kesehatan.

Mereka juga menyoroti kurangnya pemahaman terkait rencana penerapan peraturan tersebut, terutama karena RPP Kesehatan disusun dengan metode omnibus, mencakup poin-poin pelarangan total yang tidak berhubungan dengan industri mereka.

Pernyataan sikap asosiasi industri kreatif nasional menyoroti tiga poin inti, termasuk kekhawatiran bahwa pelarangan total iklan pada pasal tembakau di RPP Kesehatan akan langsung mengurangi pendapatan industri kreatif.

Mereka juga menegaskan ketaatan pada aturan iklan produk tembakau sebagai bagian dari tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan mendukung upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#IRPII #AMLI #cht #uu kesehatan #idea #e-commerce #RPP Pengamanan Zat Adiktif #RPP Kesehatan #iht