JAGOSATU.COM - Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, memberikan izin bagi TikTok Shop untuk kembali beroperasi di Indonesia.
Namun, izin tersebut disertai dengan syarat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam pernyataannya, Menteri Zulkifli menekankan bahwa regulasi tersebut tidak bersifat anti-asing.
Dia mengatakan, "Kita tidak anti asing ya. Diatur, yang penting ditata harus bisa mendukung UMKM kita agar bisa memperluas pasarnya bahkan sampai ke internasional, ekspor.
Kalau itu tidak apa-apa. Kan sama-sama menguntungkan."
Terkait dengan kabar kolaborasi antara TikTok Shop dan perusahaan niaga elektronik (e-commerce) Tokopedia, Menteri Perdagangan menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai isu merger tersebut.
Meskipun demikian, Mendag Zulkifli memberikan izin bagi TikTok Shop untuk berkolaborasi dengan e-commerce mana pun, asalkan sesuai dengan izin dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak TikTok Shop dan PT GoTo Gojek Tokopedia terkait kabar merger, pemerintah memberikan izin untuk kolaborasi tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, juga menegaskan bahwa TikTok Shop diizinkan melakukan merger dengan e-commerce dalam negeri, dengan syarat tidak terlibat dalam praktik predatory pricing.
Menanggapi situasi ini, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan dukungan pemerintah terhadap kolaborasi bisnis TikTok dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Dukungan ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi ekonomi digital Indonesia.
Menteri Lahadalia menegaskan pentingnya kolaborasi yang menghormati perkembangan ekonomi nasional, sambil mengingatkan e-commerce global untuk mengadopsi bisnis model yang berkelanjutan. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey