JAGOSATU.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) diumumkan setiap tanggal 30 November, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Pasal 35 ayat (1) peraturan tersebut, "Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan."
Aturan ini juga menetapkan bahwa UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi yang sudah ditetapkan.
"Penetapan Upah minimum kabupaten/kota dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi," demikian bunyi Pasal 31 ayat 2.
Sebelum UMK ditetapkan, penghitungan kenaikannya dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota, yang hasilnya diserahkan kepada bupati/wali kota.
Jika UMK lebih rendah dari UMP, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK tersebut kepada gubernur.
Namun, jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP, bupati/wali kota berhak merekomendasikan hasil penghitungan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Berbeda dengan sebelumnya, formula penghitungan Upah minimum kini didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang melibatkan variabel seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah.
Pasal 31 B ayat 3 peraturan baru ini menyebutkan, "Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik." (jpg)
Editor : Tina Mamangkey