Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan).
Kenaikan usia pensiun ini bukan hanya berlaku sementara. Pemerintah telah merancang kenaikan bertahap setiap tiga tahun, dengan target maksimal usia pensiun mencapai 65 tahun pada 2043.
Kenaikan ini berdampak langsung pada hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun, berupa pembayaran bulanan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun.
Apa artinya bagi pekerja?
Kenaikan usia pensiun memberikan peluang untuk bekerja lebih lama sekaligus menikmati jaminan sosial yang lebih panjang.
Namun, tantangan juga hadir bagi mereka yang harus bersiap menghadapi dinamika dunia kerja di usia yang semakin lanjut.
Mengapa usia pensiun terus naik?
Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan tren usia harapan hidup yang semakin meningkat di Indonesia.
Pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan dana pensiun agar dapat mencukupi kebutuhan peserta hingga usia senja.
Bagi para pekerja, inilah saatnya merencanakan masa pensiun dengan lebih matang. Siapkah Anda menghadapi era baru usia pensiun ini?