JAGOSATU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan ribuan kasus produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.
Menurut laporan BPOM di Instagram (@bpom_ri) pada Jumat (30/6), sepanjang tahun 2022, mereka telah menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.
BPOM baru-baru ini mengungkap daftar 13 produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.
"Pemakaian bahan berbahaya seperti merkuri pada kulit sangatlah berisiko dan dapat menyebabkan efek negatif, termasuk risiko kanker kulit yang parah," tulis pernyataan resmi dari BPOM.
Berikut ini adalah daftar 13 produk kosmetik ilegal yang masih banyak ditemukan di Indonesia:
- Temulawak New Day & Night
- CAC Glow
- Natural 99
- HN (Siang & Malam)
- SP Special UV Whitening
- DR Original Pemutih
- Super DR Quality Gold SPF 30
- Diamond Cream
- Herbal Plus New Day & Night
- Ling Zhi Day & Night
- Sj Sin Jung
- Tabita
- Krim Labella
BPOM mengimbau masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dalam menghentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan tidak membeli atau menggunakan produk tersebut. Anda juga dapat melaporkan produk kosmetik ilegal melalui media sosial BPOM atau melalui beberapa opsi lain, seperti email halobpom@pom.go.id, WhatsApp ke nomor 08119181533, dan SMS ke nomor 081219999533.(jpg)
Editor : Aryanti Sasamu