Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

ATSI Bahas Rencana Pemblokiran IMEI Ilegal dalam Rapat Internal.

Aryanti Sasamu • 2023-08-02 13:28:39
Wartawan mengambil gambar barang bukti saat konferensi pers tindak pidana Ilegal Akses Sistem CEIR di Kementerian Perindustrian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,
Wartawan mengambil gambar barang bukti saat konferensi pers tindak pidana Ilegal Akses Sistem CEIR di Kementerian Perindustrian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,

JAGOSATU.COM - Jakarta, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas secara internal mengenai rencana pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal, yang sebelumnya diungkapkan oleh Kepolisian RI (Polri), dikutip dari Antara (2/8).

Saat ini, ATSI masih sedang membahas secara internal mengenai hal ini," ujar Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O, seperti dikutip dari Antara, pada hari Rabu (2/8).

Karena masih dalam proses pembahasan internal, ATSI belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal apa saja yang menjadi pokok pembicaraan terkait rencana pemblokiran IMEI ilegal tersebut.

Rencana pemblokiran IMEI ilegal pertama kali mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan pada Jumat (28/7) adanya kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI ilegal yang merugikan negara senilai Rp 353,7 miliar.

Dalam kasus ini, enam tersangka telah ditetapkan, empat di antaranya berasal dari pihak swasta yaitu P, D, E, serta P, sementara dua lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian yaitu F dan ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai yaitu A.

Baca Juga: Menemani Masa Tua dengan Bahagia, Belajar Bersama untuk Sebuah Perjalanan Istimewa.

Sebanyak 191.995 IMEI didaftarkan secara ilegal ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Registration (CEIR) milik Kementerian Perindustrian pada periode 10-20 Oktober 2022.

Sebagai tindakan lanjutan, Polri saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta para penyedia jasa layanan operator seluler untuk mendirikan posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban IMEI ilegal.

Selain itu, Polri juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai persiapan untuk mematikan 191 ribu perangkat yang memiliki IMEI ilegal tersebut, dengan harapan agar masyarakat yang menjadi korban dapat mengantisipasi situasi tersebut.

Pada Selasa (1/8), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri dalam rangka pelaksanaan penertiban IMEI ilegal ini.

Kemenkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada, kata Budi dalam pesan singkatnya.(jpg)

Editor : Aryanti Sasamu
#IMEI smartphone #atsi #ponsel murah #IMEI ilegal