JAGOSATU.COM-Supir angkutan kota (Angkot) di Kota Manado diimbau agar tidak menaikkan tarif angkot secara sepihak. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Michael Tandirerung, Kamis (27/1/2022).
Karena menurut Tandirerung,Surat Keputusan (SK) untuk kenaikan tarif angkutan masih dalam proses pengkajian. "Harus tunggu SK. Segera proses SK-nya," tegas Tandirerung.
Demikian juga disampaikan Kepala Bidang Perhubungan Darat Donald Wilar. Bahwa SK mengenai tarif angkutan sementara berproses di Bagian Hukum Pemkot Manado. "Dan sejak tiga hari lalu kami sudah mengimbau kepada para supir supaya menunggu SK tarif baru bisa diaikkan," ujar Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perhubungan menegaskan, belum ada aturan resmi berkaitan kenaikan tarif angkutan kota (Angkot) di Manado. "Segera proses SK (Surat Keputan). Harus menunggu SK," ujar Wilar.
(gre)
Editor : Gregorius Mokalu