Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Terbukti Dalangi Pemberontakan, Terkait Pemberlakuan Darurat Militer 2024

Pratama Karamoy • 2026-02-20 14:01:23
Pengunjuk rasa memegang poster dengan foto mantan presiden Yoon Suk-yeol bertuliskan "hukuman mati" di dekat Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Pengunjuk rasa memegang poster dengan foto mantan presiden Yoon Suk-yeol bertuliskan "hukuman mati" di dekat Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

SEOUL – Drama politik yang mengguncang Korea Selatan sejak akhir 2024 akhirnya memasuki babak baru. Mantan presiden Yoon Suk-yeol divonis bersalah atas tuduhan mendalangi pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer singkat pada 3 Desember 2024.

 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, kemarin (19/2). Dilansir dari Al Jazeera, dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yoon sebagai pemimpin pemberontakan yang memicu krisis konstitusional terburuk dalam sejarah politik modern Negeri Ginseng. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap mantan presiden yang telah dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya itu. Tuntutan berat diajukan karena langkah Yoon dinilai mengancam sistem demokrasi dan supremasi sipil atas militer.

 

Mengutip laporan kantor berita Yonhap, pengadilan menegaskan bahwa inti perkara terletak pada keputusan Yoon mengerahkan militer ke Gedung Majelis Nasional Korea Selatan. Tindakan itu dinilai sebagai upaya nyata untuk menekan lembaga legislatif. Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa Yoon bermaksud mencegah dan melumpuhkan fungsi Majelis Nasional dalam jangka waktu yang signifikan. Namun, pengadilan tidak sependapat dengan tuduhan jaksa khusus yang menyebut Yoon telah merancang pembangunan kediktatoran jangka panjang selama setahun terakhir.

 

Baca Juga: Teheran Gelar Dua Latihan Militer dalam Tiga Hari

 

Di ruang sidang, Yoon tetap bersikukuh tak bersalah. Dia beralasan memiliki kewenangan konstitusional sebagai presiden untuk menetapkan darurat militer. Menurutnya, kebijakan itu diambil demi mencegah partai-partai oposisi menghambat roda pemerintahan. Pada Januari lalu, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati. Menurut Jaksa, dalam undang-undang darurat militer yang tidak konstitusional dan ilegal yang diberlakukan telah merusak fungsi Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum. Dilansir The Straits Times, hal ini membuat tatanan konstitusional demokrasi liberal yang dianut Korea Selatan hancur.

 

Di Korea Selatan, seseorang yang mendalangi pemberontakan dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Darurat militer ini dianggap sebagai pemberontakan. Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung membuat unggahan di X kemarin. Dia memuji tindakan rakyat Korea Selatan dalam menggagalkan upaya pemberlakuan darurat militer. "Hal itu menunjukkan kepada dunia ini adalah Republik Korea," kata Lee. Dia menambahkan bahwa rakyat Korea Selatan akan menjadi contoh bagi sejarah umat manusia. (lyn/len/jawa pos)

Editor : Pratama Karamoy
#global