YERUSALEM – Delapan negara mengecam keras kebijakan Israel yang terus menutup Masjid Al Aqsa selama bulan suci Ramadan. Penutupan itu disebut telah berlangsung selama 12 hari berturut-turut dan dinilai melanggar hukum internasional.
Negara-negara yang menyampaikan kecaman tersebut adalah Qatar, Yordania, Indonesia, Turki, Pakistan, Arab Saudi, Mesir, dan Uni Emirat Arab. Dalam pernyataan bersama yang dirilis Rabu (12/3), para menteri luar negeri negara tersebut menilai pembatasan akses warga Palestina ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional.
Dilansir dari Al Jazeera, menurut pernyataan tersebut pembatasan akses merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Dalam hal ini, termasuk hukum humaniter internasional, status quo historis dan hukum, serta prinsip akses tanpa batasan ke tempat-tempat ibadah.
"Para Menteri menegaskan penolakan dan kecaman mutlak mereka terhadap tindakan ilegal dan tidak beralasan ini, serta tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al Aqsa/Al Haram Al Sharif dan terhadap para jemaah," bunyi pernyataan bersama itu. Dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki maupun situs-situs suci Islam dan Kristen di kota tersebut.
Baca Juga: Hadang Lalu Lintas Minyak, Iran Pasang Ranjau Laut di Selat Hormuz
Para menteri juga menegaskan seluruh kompleks Masjid Al Aqsa merupakan tempat ibadah khusus bagi umat Muslim. Selain itu, mereka menegaskan bahwa pengelolaan kawasan suci tersebut berada di bawah kewenangan Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al Aqsa yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.
Para menteri juga mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera membuka kembali gerbang Masjid Al Aqsa dan mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem. Mereka juga meminta komunitas internasional menekan Israel agar menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung.
Dilansir dari Arab News, Yordania telah mengeluarkan pernyataan mengutuk Israel atas penutupan berkelanjutan Masjid Al Aqsa. Kerapnya pernyataan itu dikeluarkan, berarti sudah 12 hari penutupan.
Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Yordania mengecam keputusan untuk memblokir akses ke masjid, khususnya selama bulan suci Ramadan. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Fuad Majali menegaskan negaranya menolak tindakan ini. Dia menekankan Israel harus segera membuka kembali masjid tersebut dan mengizinkan para jemaat untuk mengakses situs tersebut secara bebas tanpa halangan.
Di sisi lain, Israel berdalih pembatasan diberlakukan atas alasan keamanan di tengah perangnya masih berlangsung melawan Iran. Namun, Kementerian Luar Negeri Palestina menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak-hak Palestina. Sementara itu, kelompok Hamas menyebut penutupan Masjid Al Aqsa sebagai preseden sejarah yang berbahaya sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan beribadah. (lyn/len/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy