Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Beijing Larang PHK karena AI

Pratama Karamoy • Rabu, 6 Mei 2026 | 16:43 WIB
HARUS SEIMBANG: Penggunaan humanoid sebagai tenaga kerja di Tiongkok tidak dapat dijadikan dasar memberhentikan tenaga kerja manusia. (FU DING/BEIJING YOUTH DAILY/VCG)
HARUS SEIMBANG: Penggunaan humanoid sebagai tenaga kerja di Tiongkok tidak dapat dijadikan dasar memberhentikan tenaga kerja manusia. (FU DING/BEIJING YOUTH DAILY/VCG)

 

BEIJING – Tiongkok mengirim sinyal tegas dalam persaingan akal imitasi (AI) global dengan menegaskan bahwa otomatisasi tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK). Putusan pengadilan ini merupakan refleksi strategi negara dalam menyeimbangkan dorongan inovasi teknologi dengan stabilitas sosial di tengah tekanan ekonomi domestik.

Di satu sisi, perusahaan teknologi di Tiongkok bergerak cepat mengadopsi AI untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Namun di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan perlambatan ekonomi serta tingginya pengangguran usia muda.

Melansir Fortune, pengadilan secara eksplisit menolak praktik pemutusan hubungan kerja berbasis teknologi AI. "Perusahaan tidak dapat secara sepihak memberhentikan karyawan atau memotong gaji karena kemajuan teknologi," begitu nukilan dari keputusan pengadilan tersebut. "Tiongkok harus menyeimbangkan pengembangan AI dengan pencegahan PHK secara luas," kata peneliti State Information Center, Shan Zhiguang, dalam laporan Bloomberg.

Baca Juga: Ledakan Pabrik Kembang Api di Tiongkok Tewaskan 21 Orang

Kasus Zhou

Kasus yang menjadi dasar putusan ini melibatkan seorang pekerja bernama Zhou, profesional jaminan kualitas di sebuah perusahaan teknologi. Dia sebelumnya bertanggung jawab memverifikasi akurasi keluaran model bahasa besar (large language model/LLM), sistem AI yang kini banyak digunakan dalam berbagai aplikasi digital. Ketika sistem tersebut mulai mengambil alih pekerjaannya, Zhou tidak langsung diberhentikan, melainkan diturunkan jabatannya dan mengalami pemotongan gaji hingga 40 persen. Situasi memburuk ketika Zhou menolak penugasan ulang tersebut. Perusahaan kemudian memutuskan hubungan kerja dengan alasan efisiensi berbasis AI. Sengketa ini berlanjut ke proses arbitrase sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan yang kemudian memutuskan bahwa Zhou berhak atas kompensasi.

Putusan Tidak Berdiri Sendiri

Lebih lanjut, putusan ini tidak berdiri sendiri. Pada Desember lalu, pengadilan lain di Tiongkok telah menetapkan bahwa penerapan AI tidak memenuhi standar hukum untuk menjadi dasar pemutusan kontrak kerja di sebuah perusahaan pemetaan. Dengan demikian, terbentuk konsistensi yuridis bahwa otomatisasi bukan justifikasi tunggal untuk pemecatan.

Di tengah itu, arah kebijakan ini memperlihatkan dilema struktural yang dihadapi Tiongkok. Pemerintah melalui Partai Komunis Tiongkok secara agresif mendorong pengembangan AI sebagai pilar dominasi teknologi global. Namun, secara bersamaan, stabilitas pasar tenaga kerja tetap diposisikan sebagai prioritas strategis. (din/dns)

Editor : Pratama Karamoy
#global #AI