Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Hadapi Persidangan, Mario Dandy Pakai Jasa Pengacara Bharada E

Tina Mamangkey • 2023-05-27 10:09:02

JAGOSATU.COM - Menghadapi Sidang Tersangka Mario Dandy Satriyo mengganti pengacara lama dan memutuskan menggunakan jasa pengacara Andreas Nahot Silitonga. Andreas sebelumnya menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Setelah tahap dua inilah. Jadi pas dulu masa pergantian. Sebelum berkas lengkap pokoknya lagi tahap proses dua ini," kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (27/5).

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Andreas tak banyak berkata mengenai pembicaraan dengan Dandy. Dia hanya memastikan fokus pada proses persidangan yang akan digelar tak lama lagi.

"Kita fokus bicara masalah materi, (Yang dikeluhkan Mario) nggak ada," jelasnya.

Andreas menuturkan, tim kuasa hukum tengah mempelajari penjeratan pasal kepada Dandy. "Kalau penganiayaannya itu kita sudah tidak ada perdebatan lagi, di sana karena nanti kita juga akan mempersiapkan fakta-fakta dan saksi juga yang akan memperkuat," tegasnya.

Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.(JP)

Editor : Tina Mamangkey
#Pengacara Mario Dandy #David Ozora #Kasus Penganiayaan #mario dandy