Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Temuan Dugaan Pungli di SMANSA Tomohon Tembus ke Wagub, Komisi 4 DPRD Sulut Minta Kepsek Diganti

Tina Mamangkey • 2023-07-04 16:32:04
Vonny Paat, Rhesa Waworuntu
Vonny Paat, Rhesa Waworuntu

JAGOSATU.COM - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMA Negeri 1 (SMANSA) Tomohon telah mencapai pengetahuan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw.

Berdasarkan informasi, mengingat banyaknya laporan dan keluhan dari orang tua siswa, Kepala SMAN 1 Tomohon telah dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut pada hari Selasa (4/7) ini.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Kepala Sekolah tersebut juga menyebutkan nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.

Diketahui bahwa Kepala Sekolah tersebut sebelumnya merupakan mantan guru dari anak Ketua DPRD Sulut.

Tidak hanya itu, keponakan dari Ketua Komisi 4 DPRD Sulut, Vonny Paat, diduga menjadi korban pungutan sejumlah uang sebesar Rp 650 ribu oleh Kepala Sekolah.

"Sedang dalam penyelidikan. Karena ini juga terjadi pada keponakan saya.

Laporan ini masuk kepada saya. Mereka meminta uang sebesar 650 ribu.

Saya memastikannya kepada orang tua, dan ternyata uang tersebut telah diberikan kepada pihak sekolah," ungkap Vonny.

Komisi 4, yang merupakan bagian dari DPRD Sulut dan diwakili oleh politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (dapil) Minahasa-Tomohon, berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar tersebut.

"Kami sedang melakukan penyelidikan.

Nanti, Komisi 4 akan memberikan keterangan lebih lanjut," tegasnya.

Dugaan pungutan liar di SMAN 1 Tomohon ini telah mengundang kegeraman dari Komisi 4. Selain itu, hal ini juga telah disampaikan kepada Sekretaris Provinsi.

"Berita ini sudah menyebar hingga ke Pak Gubernur.

Kami dari Komisi 4 telah mengusulkan pergantian Kepala Sekolah tersebut segera dilakukan.

Karena ini adalah tindakan yang tidak bisa dibiarkan," kata anggota Komisi 4, Rhesa Waworuntu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Komisi 4, Kepala Sekolah tersebut ternyata telah banyak mendapat laporan serupa.

Bahkan, ada keluhan mengenai ancaman yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan beberapa guru jika ada orang tua siswa yang melaporkan dugaan pungutan liar.

"Hal ini tidak dapat diterima.

Kepala Sekolah atau guru tidak boleh mengancam orang tua siswa.

Siswa dan orang tua sudah merasa terintimidasi oleh Kepala Sekolah atau guru tersebut," tegas Rhesa.

Sebagai seorang legislator yang mewakili daerah pemilihan Minahasa-Tomohon, Rhesa juga mengingatkan seluruh sekolah negeri di Sulut untuk tidak melakukan pungutan lain yang merugikan siswa dan orang tua. (mpo)

Editor : Tina Mamangkey
#Tomohon #Komisi 4 DPRD Sulut #Smansa #Dugaan Pungli