Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

SIM Non PNBP, Gantinya Pelat Nomor Nama Tembus Rp500 Juta

Nur Fadilah • 2023-07-18 18:18:53

Ilustrasi: SIM dan pelat nomor nama, dan tes sekolah ujian SIM di Korea
Ilustrasi: SIM dan pelat nomor nama, dan tes sekolah ujian SIM di Korea

JAGOSATU.COM
-Mekanisme pembuatan SIM diharap tak lagi jadi target PNBP.

Hal ini untuk menghindari aksi oknum nakal meluluskan pemohon yang sebenarnya tidak lulus ujian SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengusulkan agar biaya bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak lagi ditarget menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Menurut Firman, karena dijadikan target membuka peluang oknum nakal yang 'bermain' untuk meluluskan pemohon SIM dengan mengeluarkan biaya tertentu.

Baca Juga: Arti Nama Manado = Negeri Tempat Yang Jauh

Padahal menurutnya pembuatan SIM tidak bisa asal diluluskan begitu saja.

Pembuatan SIM berkaitan dengan keselamatan dan keamanan lalu lintas di jalan.

Tak cuma itu, pembuatan SIM yang baik juga berkaitan dengan etika pengendara di jalan.

"Nah saya usulkan bukan dari SIM, karena kalau SIM di target takutnya nanti yang nggak lulus dilulus lulusin.
Baca Juga: Misteri, Kunjungan Surya Paloh ke Jokowi Usai Reshuffle Kabinet

Nanti saya khawatir jajaran saya nih yang akhirnya lebih milih ngejar PNBP-nya ketimbang mencari kualitas bagaimana pengemudi tuh aman di jalan," ungkap Firman dikutip CNN Indonesia.

Usulan Firman itu diketahui tengah dipertimbangkan Kementerian Keuangan.

Kemenkeu bakal melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, SIM dianggap merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang.

SIM hanya diakses oleh mereka yang mengendarai kendaraan bermotor.

"Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dilansir Antara.

Selain itu wacana soal SIM berlaku seumur hidup juga mencuat di tengah kabar penghapusannya dari PNBP.

Kalaupun SIM dihilangkan dari PNBP, Polri akan kehilangan pendapatan Rp650 miliar per tahun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SIM di Polri jumlahnya mencapai Rp1,2 triliun pada 2022 kemarin.

Sementara 60 persennya atau sekira Rp650 miliar berasal dari perpanjangan SIM.

"Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu," tutur Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo.

Sebagai gantinya, Firman mengusulkan PNBP dari pembuatan pelat nomor menggunakan nama orang dikenakan biaya tinggi.

Bahkan biayanya diusulkan mencapai Rp 500 juta bagi yang menginginkan pelat nama orang. Kalaupun nanti namanya sama, maka pelat nomor itu akan dilelang dan dicari yang nilainya terbesar.

Orang Korea Bikin SIM Wajib Sekolah Dulu

Mengendarai kendaraan bermotor di Korea Selatan ternyata tak sembarangan.

SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia pun tak bisa asal digunakan untuk mengemudi di jalan raya di Korea Selatan.

Selama kunjungan ke Korea Selatan atas undangan dari Hyundai Motor Indonesia (HMID), memang memegang SIM internasional yang diterbitkan di Indonesia.

Namun, tidak sembarangan bisa mengemudi di sana. Selama di Korea, hanya bisa mengemudi mobil di proving ground tertutup, bukan di jalan raya.

Ternyata, untuk membuat SIM di Korea tak mudah. Harganya juga terbilang tidak murah. Sebab, seorang pengendara harus mengikuti sekolah mengemudi dulu.

Kim Su Jin atau yang akrab disapa Jessie, pemandu wisata di Korea Selatan, mengatakan untuk mendapatkan SIM, warganya harus berusia minimal 16 tahun.

Ada tiga tahap ujian SIM di sana. Yang terpenting, sebelum ikut ujian SIM, di Korea harus mengikuti sekolahnya dulu.

"Mungkin (biaya sekolah mengemudi) sekira 600 ribu won (Rp 7 jutaan/1 KRW=Rp 11,8). Itu biasanya tergantung kepada tempat les," kata Jessie.

Dibutuhkan juga biaya lain seperti biaya tes kesehatan, biaya ujian tertulis dan biaya ujian praktik. Untuk tes kesehatan biayanya sekira 6.000 won (Rp 70 ribuan). Kemudian untuk tes teori dan praktik biayanya sekira 8.000 won (Rp 95 ribuan).

"Ada dua jenis tes mengemudi, ada ujian di lapangan. Jadi, mereka akan mengecek bagaimana Anda berbelok ke kiri, ke kanan. Setelah lulus ujian di lapangan, Anda akan diarahkan ke jalan raya.

Seorang penguji akan berada di mobil Anda, dan ketika Anda mengemudi, dia akan mengecek kebiasaan mengemudi Anda, bagaimana Anda ngegas, bagaimana mempertahankan kecepatan," jelas Jessie.

"Sebelum tes, Anda harus mengikuti tes teori dengan komputer mengenai hukum transportasi dan sebagainya. Dan Anda akan mengikuti tes mengemudi. Setelah lulus tes mengemudi, Anda akan mendapatkan SIM," sebutnya.(mpd)

Editor : Nur Fadilah
#Sim non PNBP #Mekanisme pembuatan SIM #SIM di Korea