JAGOSATU.COM - Pemilik kendaraan di Sulut yang menggunakan knalpot di luar aturan pemerintah, kini harus siap-siap menghadapi tindakan penegakan hukum dari Ditlantas Polda Sulut hingga Satlantas Polres.
Dalam langkah penegakan ini, pihak kepolisian telah memulai uji coba alat ukur kebisingan knalpot untuk memastikan kesesuaian dengan standar Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Alat yang digunakan dalam pengujian ini adalah Sound Level Meter (SLM), suatu perangkat pengukur tingkat kebisingan.
Uji coba alat ini dilaksanakan oleh sejumlah personel polisi lalulintas di halaman depan Ditlantas Polda Sulut.
Sound Level Meter akan menjadi alat yang digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini, pihak berwenang dapat menetapkan ambang batas kebisingan yang sesuai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019 mengatur tingkat kebisingan knalpot motor, khususnya kendaraan bermotor kategori L.
Kementerian LHK menetapkan Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi untuk kategori M, N, dan L.
Pasal 1 Ayat (13) menjelaskan bahwa kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan beroda kurang dari empat.
Sementara ayat (14) pasal yang sama, kendaraan bermotor sub kategori L3 adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam sesuai dengan SNI 09-1825-2002.
Untuk menguji kebisingan knalpot motor baru dan yang sedang diproduksi, Pasal 3 ayat 1.b.3 menentukan penggunaan metode UNR 41-04, sebuah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat, limit, dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 41 seri 04. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey