JAGOSATU.COM - Tim Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud berhasil menangkap seorang pria bernama SM yang diduga terlibat dalam praktik politik uang di Desa Sawang, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada malam tanggal 13 Februari.
Menurut penjelasan dari Tim Sentra Gakkumdu Talaud yang diwakili oleh Ipda Yulham Azhar,SH, patroli Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Talaud pada malam hari itu menemukan kerumunan orang di salah satu rumah di Desa Sawang.
Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan SM sedang membagikan uang kepada warga.
Ditemukan sebanyak 42 amplop berisi uang sejumlah Rp 300 ribu dan daftar calon anggota DPRD Kabupaten dari partai H yang menuliskan nama penerima yang sudah menerima uang sebanyak 8 orang.
Tim Gakkumdu juga telah mengamankan barang bukti tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ipda Yulham Azhar menyatakan bahwa pelaku dapat dikenakan pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta.
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Muhammad Chaidir, menyatakan bahwa Tim Gakkumdu dan Bawaslu telah melakukan patroli bersama dalam rangka memastikan suasana yang tenang menjelang pemilu.
Beliau juga mengimbau kepada warga untuk menolak praktik politik uang demi menjaga situasi yang aman, damai, dan demokratis selama pelaksanaan Pemilu 2024. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey