JAGOSATU.COM - Pemerintah menegaskan minyak goreng tidak boleh langka maupun dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mengingat Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kebayoran, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidak tersebut, ditemukan minyak goreng rakyat merek MinyaKita masih dijual di atas HET. Produk yang seharusnya dibanderol Rp15.700 per liter dijual hingga Rp19.000 per liter. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan instruksi penelusuran hingga ke tingkat distributor dan produsen.
"Ini minyak goreng tertulis 15.700. Tapi dijual tadi 19.000. Ini kami minta Pak Dirkrimsus, aku serahkan ini diproses hukum, segel unit usahanya. Tapi jangan penjual pengecer, tidak boleh. Ini akan ditelusuri," tegas Mentan Amran.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, Mentan Amran membeli dua kemasan MinyaKita untuk dijadikan barang bukti dan meminta aparat menelusuri alur distribusi hingga ke perusahaan pemasok.
Ia menegaskan bahwa secara global mekanisme supply and demand untuk komoditas sawit dan crude palm oil (CPO) berjalan normal. Namun, kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri dinilai sebagai anomali, mengingat Indonesia menguasai sekitar 58 persen produksi sawit dunia dan 56 persen ekspor global.
“Untuk komoditas sawit atau CPO dunia, hukum ekonomi supply dan demand berlaku. Tapi di Indonesia muncul anomali. Kita produsen terbesar dunia, bahan bakunya melimpah, tapi harga minyak goreng naik. Ini yang harus kita luruskan,” ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor CPO dan produk turunannya sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai US$24,42 miliar, meningkat 21,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$20,05 miliar. Angka tersebut menegaskan posisi strategis sawit Indonesia di pasar global.
Dengan dominasi tersebut, Mentan Amran menekankan tidak ada alasan minyak goreng menjadi mahal di dalam negeri. Menurutnya, kekuatan produksi sawit nasional harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam bentuk harga yang stabil dan ketersediaan yang terjamin.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak berniat mengganggu pelaku usaha. Namun seluruh sektor pangan wajib mematuhi regulasi, terlebih di bulan Ramadan ketika kebutuhan masyarakat meningkat signifikan.
"Kami tidak mau berniat ganggu seluruh pengusaha. Ayo cari rezeki tetapi jangan mengganggu pemerintah, jangan mengganggu rakyat, jangan mengganggu saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan," katanya.
Pemerintah memastikan pengawasan distribusi akan diperketat melalui operasi pasar berkelanjutan serta penegakan hukum yang tegas. Tujuannya adalah menjaga stabilitas harga dan memastikan minyak goreng tetap terjangkau di negeri yang menjadi produsen sawit terbesar dunia.
Editor : Toar Rotulung