Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Badan Gizi Nasional Wajibkan Audit Limbah Domestik pada Setiap Unit SPPG

ALengkong • 2026-03-20 16:55:24

Badan Gizi Nasional perketat regulasi lingkungan dengan mewajibkan audit limbah domestik setiap tiga bulan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Badan Gizi Nasional perketat regulasi lingkungan dengan mewajibkan audit limbah domestik setiap tiga bulan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Jagosatu.com - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberlakukan kewajiban pemantauan limbah domestik bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah mitigasi dampak lingkungan dari operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap unit pelayanan kini diwajibkan melakukan pelaporan dan evaluasi pengelolaan limbah secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa standar operasional ini mencakup pengelolaan air limbah dari aktivitas dapur, baik limbah kakus maupun non-kakus. Pihak SPPG diberikan keleluasaan untuk mengolah limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia atau melalui kemitraan dengan pihak ketiga yang kompeten. Fokus utama dari regulasi ini adalah memastikan seluruh proses produksi makanan tetap higienis serta memenuhi standar keberlanjutan lingkungan.

Setiap unit SPPG diwajibkan menyediakan sarana pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sistem pembuangan yang terkontrol. Pengoperasian instalasi tersebut harus dipantau secara ketat untuk mencegah pencemaran drainase serta memastikan setiap pembuangan sisa olahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan aspek kesehatan masyarakat dengan tanggung jawab ekologis.

Dalam pelaksanaannya, BGN akan bekerja sama dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terpadu serta pemberian bimbingan teknis. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelola di lapangan dalam menangani sisa pangan dan limbah domestik secara optimal. Selain pengawasan, pembinaan berkelanjutan diberikan agar seluruh SPPG memiliki pemahaman standar yang seragam dalam mengelola dampak operasional mereka.

Implementasi aturan ini menjadi titik krusial dalam keberlangsungan Program MBG di Indonesia, terutama dalam menjaga agar ambisi peningkatan nutrisi nasional tidak berbanding lurus dengan degradasi lingkungan. Dengan menempatkan pengelolaan limbah sebagai syarat wajib operasional, pemerintah secara tidak langsung memaksa standarisasi infrastruktur dapur skala besar di seluruh tanah air. Hal ini menciptakan preseden penting bahwa kebijakan pangan nasional harus berjalan beriringan dengan komitmen tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab di tingkat daerah.

Editor : ALengkong