Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Pengasuh Ponpes di Pati yang Diduga Cabuli Anak Didik Perdaya Santriwati dengan Doktrin Kepatuhan

Pratama Karamoy • Selasa, 5 Mei 2026 | 13:45 WIB
JADI SOROTAN: Demonstran menunjukkan pesan tertulis dalam poster di depan pondok pesantren di Togowungu, Pati, Jawa Tengah (2/5). Diduga terjadi pencabulan terhadap sejumlah santriwati oleh salah seorang pengasuh ponpes tersebut.
JADI SOROTAN: Demonstran menunjukkan pesan tertulis dalam poster di depan pondok pesantren di Togowungu, Pati, Jawa Tengah (2/5). Diduga terjadi pencabulan terhadap sejumlah santriwati oleh salah seorang pengasuh ponpes tersebut.

 

PATI - AS tersangka pencabulan sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Togowungu, Pati, Jawa Tengah disebut polisi menggunakan doktrin agama yang menyimpang untuk memperdaya korban. Intinya, harus patuh pada perintah guru. Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan bahwa kasus tersebut selalu bergulir sejak 2022. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menanamkan doktrin thariqah kepada para santriwati. "Dalam hal ini, santriwati harus nurut dengan ustadz maupun kiai," ujar Dika saat memberikan keterangan kepada media di Mapolresta Pati kemarin (4/5).

Penyidik telah menetapkan status tersangka kepada AS sejak 28 April 2024 setelah mengantongi bukti-bukti kuat. Termasuk hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi ahli, serta penyitaan barang bukti berupa pakaian dan atribut yang dikenakan korban maupun pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga berita ini selesai ditulis pukul 18.00 tadi malam, polisi masih menunggu kehadiran tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan. "Kami periksa sebagai tersangka terlebih dahulu. Karena selama ini yang bersangkutan selalu hadir dalam beberapa panggilan. Jika tidak datang, tentu ada upaya hukum lainnya (jemput paksa)," katanya.

Cabut Keterangan

Terkait jumlah korban, kepolisian mencatat terdapat lima orang yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, tiga di antaranya telah mencabut keterangan mereka. Meski demikian, Dika memastikan, bahwa proses hukum tidak akan berhenti. "Tiga orang mencabut keterangan, tapi jangan khawatir, kasus kekerasan seksual ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan," jelasnya. Menanggapi kabar jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang, Dika meminta, semua pihak yang memiliki data valid segera melapor. Ia menjamin kerahasiaan identitas para korban yang berani bersuara.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pelecehan di Ponpes Pati Belum Ditahan, Diduga Puluhan Santriwati Jadi Korban

Rekomendasi Kemenag

Dari Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan rekomendasi atas kasus pelecehan seksual di salah satu ponpes di Pati. Pelaku atau aktor kejahatan seksual harus diganti dan tidak boleh menjadi pengasuh lagi. Selain itu, kegiatan penerimaan santri baru dihentikan sementara. Rekomendasi itu dilayangkan Kemenag kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, jika pesantren tidak mematuhi rekomendasi tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Usulan itu sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman untuk peserta didik.

Pasal di UU TPKS

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta agar upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Pati dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.

Ia bahkan secara khusus menyoroti implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus tersebut.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diingatkan soal penggunaan UU Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum, mengingat kekerasan seksual itu terjadi saat para korban masih berusia anak. Penggunaan UU dinilai penting untuk memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku. "Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum," katanya dalam pernyataan kemarin (4/5).

Arifah sudah ke Pati dan memimpin rapat koordinasi pada Minggu (3/5). Salah satu usulan rapat tersebut adalah penutupan ponpes yang berada di wilayah Tlogowungu tersebut. Arifah diminta mengoordinasikannya dengan Kementerian Agama.

Menurutnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan pendampingan terhadap korban maupun keluarga sejak kasus ini dilaporkan pada Juli 2024. Ia menekankan, proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

"Kami menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam pada korban atas peristiwa yang terjadi. Kami menegaskan penanganan kasus harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," tuturnya.

Pesantren Ramah Anak Lebih lanjut, Arifah juga menekankan pentingnya penguatan program Pesantren Ramah Anak sebagai langkah preventif jangka panjang. Sebab, anak-anak harus terlindungi di mana pun berada, apalagi di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi salah satu tempat paling aman bagi mereka.

Arifah menyebut, ia sempat bertemu dengan salah satu korban beserta orang tuanya. Dalam pertemuan tersebut, ia mendengarkan langsung kesaksian serta hambatan yang dihadapi korban selama ini. Arifah menyebut, ia memberikan dukungan psikologis sekaligus menguatkan mental korban dan keluarga agar tetap tegar dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

Terakhir ia kembali mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor, baik ke lembaga-lembaga seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, penyedia layanan berbasis masyarakat, maupun kepolisian. (adr/wan/mian/nia/mg)

Editor : Pratama Karamoy
#Pati #Headlines #Nasional #ponpes