Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Tersangka Pencabulan Santri Pati Tertangkap di Wonogiri

Pratama Karamoy • Jumat, 8 Mei 2026 | 11:53 WIB
Ashari, tersangka pencabulan santriwati (Dok. Polda Jateng)
Ashari, tersangka pencabulan santriwati (Dok. Polda Jateng)
 
PATI – Sampai tertangkapnya Ashari, tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual kepada santriwati, kemarin (7/5), penyidik Polresta Pati, Jawa Tengah, baru dapat membuktikan adanya lima orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Masing-masing terdiri atas satu korban, satu saksi, dan tiga orang yang sebelumnya sempat melapor, tetapi kemudian mencabut laporan resmi mereka. 

Untuk itu, polisi membuka posko pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pati bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. "Kami buka posko pengaduan dan identitas pelapor kami rahasiakan," kata Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi dalam taklimat media di Mapolres Pati kemarin (7/5).

Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Pati, ditangkap di Wonogiri. Dia sempat melarikan diri ke berbagai kota sebelum akhirnya ditangkap di rumah seorang juru kunci makam keramat di Wonogiri, Jawa Tengah, kemarin.

Selain Ashari, polisi juga menangkap Kuswandi di sebuah hotel di Bekasi, Jawa Barat. Kuswandi ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pelarian Ashari.

Beredar kabar kalau korban Ashari diduga mengalami kekerasan dan pelecehan seksual hingga puluhan orang, bahkan ada yang menyebut mencapai 50 santriwati. Namun, menurut Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, jumlah tersebut belum terbukti.

Jaka menambahkan, polisi sebelumnya telah melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan terhadap Ashari setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama. Namun, pria yang ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April lalu itu kembali mangkir sehingga polisi akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa. "Kami lakukan penjemputan karena tersangka tidak kooperatif," ujar Jaka.

Dalam taklimat media kemarin, sejumlah petugas juga memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan. Terlihat satu bra hitam, satu jilbab hitam polos, celana dalam wanita, baju lengan panjang hitam, dan rok panjang.

Atas perbuatannya, Ashari dijerat dengan Pasal 76 Huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 418 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Diduga di Luar Pati

Efek Jera

Menanggapi penangkapan Ashari, Rumah Perlindungan Perempuan-Anak Indonesia (RPPAI) mendorong aparat penegak hukum memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku. Hal itu dinilai penting agar ada efek jera dan pencegahan tindak kekerasan seksual pada anak dan perempuan. "Itu predator anak. Ada korban yang di bawah umur. Melihat itu, kami mendorong agar aparat penegak hukum memberlakukan hukuman kebiri," kata Ketua Umum RPPAI Agus Samudra. Setidaknya sudah empat terpidana di Indonesia yang divonis hukuman kebiri kimia dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah No 70/2020. Namun, belum ada satu pun yang sudah dieksekusi.

Kasus di Jepara

Sementara itu, dalam kasus dugaan pencabulan oleh AJ, petinggi ponpes di Desa Mantingan, Tahunan, Jepara, Jawa Tengah, korban juga diduga lebih dari satu orang. Namun, sampai kemarin (7/5), baru satu orang yang bersedia melapor.

Pihak keluarga korban kemarin menyerahkan tambahan barang bukti (barbuk). Kuasa hukum korban Erlinawati menyebut, barbuk tersebut merupakan kunci. Barbuk yang tersimpan dalam dua unit smartphone itu merekam berbagai percakapan dan manipulasi psikologis yang dilakukan AJ. "HP (handphone) korban di-reset ke pengaturan pabrik sehingga database hilang. Untungnya sempat melakukan ekspor chat WhatsApp ke HP milik ibu dan kakaknya," ungkapnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara M. Faizal Wildan Umar Rela mengaku, agenda gelar perkara yang semula dijadwalkan pada Rabu (6/5) lalu harus ditunda. Penundaan itu lantaran penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan. "Kami jadwalkan ulang antara Senin atau Selasa nanti," imbuhnya. (adr/fik/lin/ttg)

 
Editor : Pratama Karamoy
#Pati #Koran Jawa Pos #Headlines #Nasional