MAKI Desak KPK Tangani Kasus Eks Jampidsus

Pratama Karamoy • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 13:40 WIB
DITUNTUT PERMINTAAN MAAF: Hotman Paris Hutapea (kiri) mengucapkan kata-kata tidak pantas saat menjawab pertanyaan jurnalis saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7). (FAKHRI HERMANSYAH/ANTARA FOTO)
DITUNTUT PERMINTAAN MAAF: Hotman Paris Hutapea (kiri) mengucapkan kata-kata tidak pantas saat menjawab pertanyaan jurnalis saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7). (FAKHRI HERMANSYAH/ANTARA FOTO)

 

JAKARTA — Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berpotensi mandek.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penyerahan perkara dari Polri ke Kejagung memang dimungkinkan dalam koordinasi antarlembaga. Namun, menurut dia, ketentuan dalam KUHAP tidak mengatur penyerahan penyidikan kepada kejaksaan. "Yang diatur adalah koordinasi penyidikan, bukan menyerahkan penyidikan," ujarnya. Boyamin menilai perkara tersebut lebih tepat ditangani KPK. Alasannya, penyidikan di Kejagung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena tersangka merupakan mantan pimpinan di lingkungan Jampidsus. "Karena tersangkanya mantan pimpinan di Jampidsus, lalu yang memeriksa bekas anak buahnya. Ini sama saja kasus dihentikan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik Kejagung juga akan bersinergi dengan Kortas Tipidkor Polri. Anang menambahkan, Kejagung terbuka apabila penanganan perkara tersebut disupervisi KPK maupun DPR. "Prinsipnya, kami akan tetap transparan dan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara" ucapnya di Kejagung pada Jumat (17/7) lalu.

Bertanya Bagian dari Tugas Jurnalis

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (17/7). Ucapan "Lu punya otak nggak?" tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis. Tindakan itu juga dianggap mencederai semangat kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang (UU) 40/1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, bertanya adalah bagian dari tugas jurnalistik demi memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi publik. Menurut dia, narasumber berhak menolak menjawab pertanyaan. "Penolakan harus disampaikan dengan menjaga etika dan menghormati profesi wartawan," ujarnya. Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman. Organisasi itu bergerak untuk menjaga marwah profesi wartawan. "Jurnalis harus bisa bekerja bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," ucapnya.

Baca Juga: Sabda Bina Umat, Renungan Malam, Sabtu, 25 Juli 2026, Kejadian 45:8-9  Rancangan Allah Rancangan Keselamatan

Dia menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara demokrasi. Pengacara membela hak klien, sedangkan jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, kedua profesi ini seharusnya saling menghormati di ruang publik. Atas insiden ini, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada insan pers terkait pernyataan tersebut. "Langkah ini penting untuk menjaga hubungan baik antarprofesi dan merawat iklim demokrasi yang sehat," jelasnya. PWI Pusat juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis agar tetap bekerja profesional. Wartawan wajib memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan. "PWI berkomitmen penuh melindungi wartawan yang mengalami pelecehan atau hambatan saat bertugas," tegasnya.

Dinilai Tidak Profesional

Sikap serupa disampaikan Forum Pemred. Organisasi tersebut menilai pilihan kata dan cara Hotman menjawab pertanyaan wartawan tidak profesional serta merendahkan profesi jurnalis yang tengah menjalankan tugas sesuai amanat UU Pers. Forum Pemred menegaskan, bertanya merupakan bagian dari proses konfirmasi dan verifikasi dalam kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Karena itu, respons yang bersifat intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers. Forum Pemred juga mengingatkan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, seluruh pihak diimbau menghormati profesi wartawan dan mengedepankan etika dalam setiap interaksi dengan insan pers. (idr/aph)

Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos
Headline MAKI KPK