Kasus Pelecehan Verbal, Unesa Nonaktifkan 6 Mahasiswa

Pratama Karamoy • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 13:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

SURABAYA – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa yang menjadi terlapor dugaan kekerasan verbal melalui grup WhatsApp. Penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan independen. Sementara itu, sanksi akademik akan ditetapkan Rektor Unesa setelah menerima rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) pekan ini.

Ketua Satgas PPK Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba menegaskan, penonaktifan tersebut bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses penanganan perkara. Selama masa penonaktifan, keenam mahasiswa hanya diperbolehkan memenuhi kewajiban pemeriksaan dan tidak dapat mengikuti kegiatan akademik maupun aktivitas kemahasiswaan. "Penonaktifan itu bukan sanksi. Itu bagian dari proses penanganan. Soal sanksi akan kami simpulkan dan rekomendasikan kepada Pak Rektor minggu ini," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (19/7). 

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa pada 1 Juli 2026. Berdasarkan berita acara yang diunggah melalui akun Instagram resmi DPM Vokasi, laporan pertama berasal dari seorang staf mengenai dugaan percakapan tidak etis di grup komunikasi mahasiswa. DPM juga mengetahui laporan serupa telah diterima Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) dan sempat ditangani di tingkat program studi. Dalam unggahan itu dijelaskan, dugaan kekerasan verbal terungkap setelah salah seorang korban meminjam telepon genggam milik mahasiswa yang diduga sebagai pelaku. Saat menggunakan telepon tersebut, korban melihat notifikasi percakapan grup berisi kalimat tidak pantas. Dalam berita acaranya, DPM menulis, "Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik HP dan menemukan pesan-pesan yang diduga mengandung unsur pelecehan. Bukti tersebut kemudian didokumentasikan korban dalam bentuk foto sebagai alat bukti pelaporan."

Berdasarkan bukti awal, DPM mencatat terdapat sembilan korban, termasuk dua dosen. Penelusuran selanjutnya menemukan grup WhatsApp yang awalnya dibuat untuk membahas kegiatan perlombaan. Namun, tiga mahasiswa diduga membentuk grup terpisah yang berisi percakapan tidak etis dengan mengobjektifikasi mahasiswa dan dosen. Pada 5–6 Juli, perkara sempat dimediasi di tingkat program studi. Namun, para korban meminta agar penanganan tidak berhenti di tingkat tersebut. Kasus kemudian diteruskan ke tingkat fakultas sebelum dilimpahkan kepada Satgas PPK Unesa.

Sejak menerima laporan resmi, Satgas PPK melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tahapannya meliputi penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, pendampingan korban, hingga penyusunan rekomendasi sanksi kepada rektor. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terdapat enam mahasiswa sebagai terlapor. Jumlah korban juga bertambah menjadi 26 orang, terdiri atas 22 mahasiswa dan empat dosen.

Satgas PPK Telusuri Riwayat Chat

Iman mengatakan, penyelidikan belum selesai karena Satgas masih menelusuri riwayat percakapan grup yang cukup panjang. "Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," katanya. Selain melakukan pemeriksaan, Satgas memberikan pendampingan kepada para korban. Menurut Iman, pendampingan psikologis, dukungan akademik, hingga bantuan hukum menjadi bagian penting dalam proses penanganan. "Pendampingan korban menjadi prioritas kami. Seluruh identitas korban, pelapor, dan saksi juga kami jamin kerahasiaannya," ujarnya.

Dalam kronologi yang dipublikasikan DPM Vokasi Unesa, tiga mahasiswa yang diduga sebagai pelaku sempat menjalani pembinaan internal sebelum perkara ditangani Satgas PPK. Bentuk pembinaan itu antara lain membuat video permintaan maaf kepada orang tua dengan menjelaskan seluruh perbuatannya, bersujud dan mencium kaki orang tua, serta menyampaikan permohonan maaf yang direkam untuk diserahkan kepada Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Unesa.

Baca Juga: MAKI Desak KPK Tangani Kasus Eks Jampidsus

Meski demikian, Unesa menegaskan pembinaan internal tersebut bukan keputusan akhir. Seluruh proses penanganan kini berada di bawah kewenangan Satgas PPK Unesa. Rekomendasi hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada rektor sebagai dasar penetapan sanksi akademik bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran. Iman menegaskan, Unesa berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. "Sikap Unesa jelas. Segala bentuk kekerasan harus ditangani dan ditindak secara tegas, adil, dan proporsional demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman, ramah, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegasnya. (omy/wan/lyn/oni)

Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos
Headline