MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund

Pratama Karamoy • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 15:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

JAKARTA – Kabar baik bagi para pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang jasa telekomunikasi. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan hak milik yang bernilai ekonomi sehingga tidak boleh hangus begitu saja tanpa pilihan perlindungan yang jelas. 

Uji materiil diajukan Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat). Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan kemarin (23/7/2026), MK menyatakan, Pasal 28 ayat (1) Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. MK mewajibkan seluruh operator penyedia jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

MK menegaskan bahwa di era modern, layanan internet telah menjadi kebutuhan pokok. Karena itu, skema dan penetapan tarif tidak boleh hanya menguntungkan operator secara komersial, melainkan harus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen.

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa uang yang dibayarkan konsumen untuk membeli paket data melahirkan hak atas manfaat ekonomi yang sah. "Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang. Manfaat layanan tersebut tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang," kata Liliek.

Baca Juga: Program MBG Terus Diwarnai Keluhan: Ada Ayam Mentah di Sidoarjo, Siswa Trauma di Kulon Progo

Berbagai Pilihan

Untuk memastikan sisa kuota internet tidak hilang sia-sia, MK mewajibkan operator menyediakan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Bagi konsumen yang masih memiliki sisa kuota, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, operator dapat memberikan perlindungan melalui akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga inovasi perlindungan lainnya. (idr/ttg)

Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos
Headline Kuota internet gratis MK