38 Asosiasi Industri Minta Aturan Baru Tembakau Ditunda

Pratama Karamoy • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 15:52 WIB
DIRUGIKAN REGULASI: Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono (lima dari kanan) bersama perwakilan 37 asosiasi industri hasil tembakau menuntut Presiden Prabowo Subianto menghentikan sementara aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. (Foto: FEBRY PERDANA/JAWA POS)
DIRUGIKAN REGULASI: Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono (lima dari kanan) bersama perwakilan 37 asosiasi industri hasil tembakau menuntut Presiden Prabowo Subianto menghentikan sementara aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. (Foto: FEBRY PERDANA/JAWA POS)

 

JAKARTA – Penolakan terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan kembali menguat. Kalangan pengusaha meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan sementara pembahasan sejumlah regulasi yang dinilai berpotensi memukul industri hasil tembakau, memperluas peredaran rokok ilegal, hingga mengancam jutaan lapangan kerja.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 37 asosiasi yang mewakili pelaku industri hasil tembakau mengajukan permohonan moratorium terhadap penyusunan aturan turunan tersebut. Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menjelaskan, terdapat tiga substansi yang menjadi perhatian utama. Yakni, penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau, pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta pelarangan penggunaan bahan tambahan. "Ketiga aturan itu berpotensi menimbulkan konsekuensi luas terhadap seluruh mata rantai industri hasil tembakau, mulai sektor manufaktur, petani, hingga penerimaan negara," ujarnya di Kantor Apindo, Jakarta, kemarin (23/7).

Karena itu, Apindo menuntut presiden menunda pembahasan maupun pengesahan regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tiga ketentuan tersebut. Selain itu, pelaku industri juga meminta pemerintah tidak mengesahkan ketentuan penyeragaman kemasan dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi produk tembakau serta rokok elektronik. Kebijakan tersebut berpotensi memperbesar ruang bagi peredaran rokok ilegal sekaligus mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. "Hal ini berpotensi mendorong semakin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara," katanya.

Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund

Sulit Dipenuhi Bahan Baku Lokal

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo menilai regulasi yang terlalu ketat justru berpotensi mengalihkan konsumsi masyarakat ke produk ilegal. Dia menyoroti usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram per batang yang dinilai sulit dipenuhi apabila tetap menggunakan bahan baku tembakau dan cengkih lokal. (bry/dio)

Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos
tembakau Headline