JAGOSATU.COM - DPR yang bercuap-cuap, DPR pula yang menghambat. Ilustrasi itu dilontarkan para pendemo, kebanyakan dari warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di DPR RI Kamis (27/8) kemarin.
Tikus-tikus koruptor berdasi yang menghambat pengesahan UU Perampasan Aset. Itulah sebabnya, Pembahasan RUU Perampasan Aset harus mendapat pengawalan ketat dari publik karena dianggap sebagai instrumen kunci untuk menyelamatkan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi.
Apalagi korupsi di Indonesia sudah masuk pada fase putus urat malu. Sudah terbuka dan sangat transparan.
Ketika konferensi pers pun masih berkilah. Juga tampak amat pede. Tidak lagi menunduk. Beberapa lantas mengancam penangkapnya. Bahwa penangkapan itu sebagai bagian cara inprosedural. Dan atau barang yang disita bukan miliknya. Tapi kemudian merengek minta dikembalikan barang itu.
Maka sudah saatnya RUU Perampasan Aset segera disahkan sebagai UU. Koruptor Indonesia makin merajalela. Tidak tahu malu. Barang hasil korupsi pun tak lagi disimpan di bank. Sudah pakai brankas. Dan tembok-tembok rumah yang dipermoi menjadi tempat menaruh uang haram hasil jarahannya.
Sebetulnya, pada 2023 lalu Presiden Joko Widodo sudah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR. Agar RUU Perampasan Aset ini segera dibahas, lalu diundangkan. Tepatnya 4 Mei 2023. Nomor surat R/22/PPR/05/2023. Tapi tidak digubris DPR.
Jokowi juga menyertakan surat tugas kepada pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Antara lain Mahfud MD (Menko Polhukam), Yasona Laoly (Menteri Hukum dan HAM), ST Burhanuddin (Jaksa Agung) dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri dulu hingga sekarang).
Dari Ketua DPR Puan Maharani hingga seluruh fraksi menanggapi Surat Presiden Jokowi itu. Lalu terjadi pergantian presiden ke Prabowo Subianto. Gaung itu dilontarkan lagi. Lagi-lagi seperti membentur tembok. Banyak yang beranggapan, jika RUU Perampasan Aset disahkan, bahkan oknum-oknum di DPR yang ikut membahas pun akan ikut terseret. Presiden Prabowo membuat langkah by pass. Satu persatu menangkap para koruptor itu.
Tapi, hanya sampai pada sidang vonis. Beberapa sedang berproses. Tidak ada jaminan harta hasil jarahan itu bisa kembali kecuali yang tertangkap tangan. Atau ditemukan di tembok rumah, seperti kasus mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah. Publik tidak puas kemudian melakukan desakan ke DPR. Lewat demo. Kemarin itu demo yang menghasilkan resolusi. Bahwa pimpinan DPR bersedia mundur jika RUU Perampasan Aset tak jadi UU hingga Desember 2026. Diteken oleh 4 Wakil Ketua DPR RI. Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Tidak ada tanda tangan Puan Maharani, Ketua DPR.
Ketua DPR, di hadapan Supriyono alias Botok, pimpinan demo warga Pati, melontarkan pernyataan lisan bahwa 15 Desember jadi deadline RUU jadi UU Perampasan Aset.
Kilas baliknya, gagasan RUU Perampasan Aset pertama kali diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dirancang untuk merampas aset hasil kejahatan, terutama korupsi, tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku (non-conviction based asset forfeiture).
Drafnya sudah jadi. Pada tahun 2010 – 2012 naskah akademik disusun secara resmi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, diserahkan kepada presiden SBY. Tapi, lagi-lagi mangkrak.
Di era Presiden Jokowi,l RUU Perampasan Aset sempat masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah (2015), tapi masuk prioritas pembahasan. Anggota DPR seperti “amnesia” politik. Pura-pura lupa. Seperti Blo’on.
2020 Jokowi mengusulkan lagi masuk Prolegnas. Tapi pun bukan prioritas utama dibahas. Sampai Mei 2023, Jokowi mengirimkan Surpres ke DPR agar segera membahas RUU. Apa lacur, hingga akhir masa jabatan Jokowi pada 2024, DPR belum juga menindaklanjutinya. DPR biang keroknya.
Habiburokhman, Ketuw Komisi III DPR RI pernah memberi alasan kenapa RUU ini memakan waktu lebih lama dibandingkan revisi undang-undang lain (seperti KUHAP atau UU Polri), karena merupakan bentuk undang-undang yang sepenuhnya baru dan belum ada preseden sebelumnya di Indonesia. Alasan yang klise.
Pembahasan RUU Perampasan Aset harus mendapat pengawalan ketat dari publik karena dianggap sebagai instrumen kunci untuk menyelamatkan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi.
Sekadar mengingatkan, RUU Perampasan Aset adalah bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana. RUU ini utamanya bertujuan untuk mengatasi permasalahan kerugian negara yang signifikan akibat kejahatan tersebut dan memfasilitasi pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
Motivasi utama RUU Perampasan Aset adalah untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan dengan merampas aset yang diduga hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana tindak pidana, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan pidana.
Sebelum adanya RUU Perampasan Aset, perampasan aset di Indonesia dilakukan melalui mekanisme pidana setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini terbatas pada harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dan tidak menyentuh harta pribadi pelaku.
RUU Perampasan Aset inilah yang sekarang dipandang amat diperlukan. Retaliasi atau perlawanan balik akan datang dari musuh negara. Repotnya musuh negara itu ada banyak yang berada di dalam selimut.
Musuh dalam selimut ini siap menikam dari belakang manakala kita lengah dan sibuk mendengar hasutan mereka.
Tiga wakil ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, menerima perwakilan kelompok pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR Kamis kemarin. Dalam pertemuan tersebut perwakilan AMPB menyampaikan aspirasi, salah satunya adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR itu menjanjikan bahwa RUU tersebut akan disahkan DPR paling lambat 15 Desember 2026.
Sementara itu terkait unjuk rasa, Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga terlibat dalam persiapan aksi. Dari jumlah itu, 10 orang masuk klaster pembiayaan dan perekrutan, sementara 53 lainnya merupakan klaster pelaksana.
Aparat kepolisian melakukan pencegatan di sejumlah akses menuju Jakarta seperti di Tol Merak-Tangerang dan sejumlah stasiun kereta api untuk mencegah pengerahan massa ke Jakarta. Pencegatan juga dilakukan di sejumlah akses di sekitar kawasan DPR Senayan.(dbs/wns/dbh)