JAGOSATU.COM - Janga mengira Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) itu posisi buangan. Atau tempat menampung para kritikus garis keras, pensiunan dan kolega dekat kepala negara. Secara politis, mungkin image-nya begitu.
Tapi, secara salary, tidaklah demikian. Status mereka bahkan setara menteri di kabinet. Termasuk fasilitasnya.
Presiden Prabowo Subianto telah melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Diantara Watimpres itu, paling disorot adalah Rocky Gerung. Filsuf asal Universitas Indonesia ini dikenal sebagai kritikus pemerintah. Di zaman Presiden Joko Widodo, pria kelahiran Manado 1959 itu (67), melontarkan jargon dungu. Selain Rocky, ada pula nama Yusf Hamka, Raja Tol Indonesia. Pria keturunan Tionghoa ini kini dipercaya memperkuat barisan pemerintahan Prabowo-Gibran di sisa masa jabatan hingga 2029.
- Pratikno Ketua Wantimpres saat pelantikan 27 jajaran Wantimpres di Istana Negara, jakarta, Jumat (2/10/2026). Wantimpres mendapat Rp76,5 juta per bulan plus fasilitas setara menteri. Aturan hak keuangan dalam Perpres 15/2026.
- Wantimpres mendapat hak keuangan Rp76,5 juta per orang setiap bulan berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
- Selain itu, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapat fasilitas lainnya sesuai fasilitas yang diberikan kepada menteri.
- Hak keuangan bersumber dari APBN dan diberikan sejak pejabat dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas.
Di tengah agenda pelantikan tersebut, besaran hak keuangan yang diterima Ketua dan Anggota Wantimpres telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Dalam aturan tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan.
Ketentuan itu tercantum secara tegas dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
"(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.500.000," demikian substansi Pasal 3 Perpres tersebut.
Artinya, angka Rp76,5 juta merupakan hak keuangan masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres, bukan anggaran kolektif untuk seluruh anggota.
Fasilitas Setara Menteri
Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya.
Hal itu diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Pasal tersebut menyebut fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Perpres ini tidak hanya mengatur nominal hak keuangan, tetapi juga mengatur fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut.
Besaran Rp76,5 juta tersebut juga tidak berarti seluruhnya diterima secara bersih.
Pasal 4 mengatur pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, Perpres menetapkan besaran hak keuangan, sedangkan kewajiban pajaknya mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
Hak keuangan tersebut juga memiliki titik awal pemberian yang jelas.
Pasal 5 menyatakan hak keuangan diberikan terhitung sejak Ketua dan Anggota Wantimpres dilantik dan/atau melaksanakan tugas.
Ketentuan ini menjadi penting karena hak keuangan tidak sekadar melekat karena seseorang ditunjuk, tetapi dikaitkan dengan pelantikan dan/atau pelaksanaan tugas.
Perpres juga mengatur kapan pemberian hak keuangan dan fasilitas tersebut berhenti.
Dalam Pasal 7, pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan apabila Ketua atau Anggota Wantimpres berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi pembiayaan, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8.
Anggaran itu berada pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sementara tata cara pembayaran dan penghentian pembayarannya diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut dalam Pasal 9.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga membawa perubahan aturan.
Pasal 10 menyatakan ketentuan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2007 mengenai Tata Kerja Wantimpres dan Sekretariat Wantimpres, sepanjang mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres, dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menjadi dasar baru yang secara khusus mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua serta Anggota Wantimpres setelah perubahan kelembagaan Wantimpres.
Dalam bagian Menimbang, pemerintah menjelaskan latar belakang penerbitan aturan tersebut.
Perpres menyebut Wantimpres telah mengalami perubahan bentuk kelembagaan menjadi lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Ketua dan Anggota Wantimpres disebut sebagai pejabat negara, sehingga diperlukan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Sementara Pasal 1 Perpres mendefinisikan Wantimpres sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
KOMPOSISI WATIMPRES
Ketua: Pratikno
Wakil Ketua: Hatta Rajasa
Sekretaris: Muhammad Qodari
Anggota:
Shinta Nuriyah Wahid
Muhammad Quraish Shihab
Bambang Soesatyo
Agum Gumelar
Budi Gunawan
Chairul Tanjung
Salim Assegaf Aljufri
Anwar Iskandar
Said Aqil Siradj
Yahya Cholil Staquf
Philip Kuncoro Wijaya
Budi Tanuwibowo
Letjen TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana
Soekarwo
Jusuf Hamka
Tahir
Yusuf Wanandi
Rocky Gerung
Mohammad Hatta
Anwar Usman
Margarito Kamis
Jaki Manuputi
Ignasius Jonan
Badan Komunikasi Pemerintah
Kepala: Syahganda Nainggolan
Wakil: Fadli Tri Hartono
7 Kali Reshuffle Kabinet Era Prabowo-Gibran
Hasmpir dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sudah melakukan perombakan Kabinet Merah Putih. Deretan menteri, wakil menteri, dan pejabat tinggi negara dilantik untuk melanjutkan masa jabatan periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Salah satu perubahan paling menonjol adalah pergeseran posisi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kapolri tersebut dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan, menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Sementara itu, jabatan Kapolri kini ditempati Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Perombakan juga menyentuh sektor energi dan hilirisasi. Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini mendapat posisi sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Energi.
Reshuffle hari ini adalah pergantian menteri/pejabat setingkat menteri ke-11 yang pernah dilakukan Prabowo-Gibran.
Reshuffle dalam hal ini termasuk menunjuk satu atau dua menteri yang menggantikan perjabat lama.
Secara terminologis, reshuffle berasal dari bahasa Inggris yang berarti menyusun ulang atau merombak kembali suatu susunan kelompok.
Dalam konteks sebuah pemerintahan, reshuffle merujuk pada tindakan presiden untuk mengubah susunan kabinet dengan mengganti, memindahkan, atau memberhentikan sebagian menteri, bukan mengganti keseluruhan kabinet.
Reshuffle pertama dilakukan pada 19 Februari 2025:
- Mengganti Satryo Soemantri Brodjonegoro dengan Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
- Reshuffle paling besar terjadi pada September 2025, ketika posisi Menteri Keuangan turut berganti.
- Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
- Purbaya juga hanya setahun menjabat sebelum diganti Suahasil Nazara pada 14 September 2026.
Berikut daftar reshuffle kabinet selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
1. Reshuffle pertama: 19 Februari 2025
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek): Brian Yuliarto menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro
2. Reshuffle kedua: 8 September 2025
Menteri Keuangan: Sri Mulyani diganti dengan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI): Mukhtarudin menggantikan Abdul Kadir Karding
Menteri Koperasi: Ferry Juliantono menggantikan Budi Arie
Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf
Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak
3. Reshuffle ketiga: 17 September 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Djamari Chaniago
Menteri Pemuda dan Olahraga: Erick Thohir
Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Afriansyah Noor
Wakil Menteri Kehutanan: Rohmat Marzuki
Wakil Menteri Koperasi: Farida Faricha
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah: Angga Raka Prabowo
Wakil Kepala Badan Gizi Negara (BGN): Sonny Sanjaya
Wakil Kepala Badan Gizi Negara (BGN): Naniek S Deyang
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): Sarah Sadiqa
Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri: Ahmad Dofiri
Kepala Staf Kepresidenan: Muhammad Qodari
4. Reshuffle keempat: 8 Oktober 2025
Wakil Menteri Kesehatan: Benjamin Paulus Octavianus
Wakil Menteri Dalam Negeri: Akhmad Wiyagus
Kepala BP BUMN: Dony Oskaria
Wakil Kepala BP BUMN: Aminudin Maruf
Wakil Kepala BP BUMN: Teddy Barata
Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi & Analisa Kebijakan: Dirgayuza Setiawan
Asisten Khusus Presiden Bidang Analisa Data Strategis: Agung Gumilar Saputra
Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua: Velix Wanggai
Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua: Ribka Haluk
5. Reshuffle kelima: Reshuffle ketujuh: 27 April 2026
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup): Mohammad Jumhur Hidayat menggantikan Hanif Faisol yang menjadi Wamenko Bidang Pangan
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah: Muhammad Qodari bergeser dari pos lamanya sebagai Kepala KSP
Kepala Badan Karantina Indonesia: Abdul Kadir Karding
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi: Hasan Nasbi bergeser dari Kepala Presidential Communication Office / PCO)
6. Reshuffle keenam:14 September 2026
Menteri Keuangan: Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Sadewa
7. Reshuffle letujuh: 1 Oktober 2026
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Bahlil Lahadalia
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Sugiono
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Dudung Abdurachman
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Dradjad Hari Wibowo
Menteri Luar Negeri: Arrmanatha Nasir
Menteri Perindustrian: Muhammad Sarmuji
Wakil Menteri Keuangan: Nurkholisoh Ibnu Aman
Wakil Menteri Keuangan: Luky Alfirman
Wakil Menteri Pertanian: Saleh Mustafa
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan: Irwan Meilano
Kepala Staf Kepresidenan: Listyo Sigit Prabowo
Kepala Badan Reformasi Agraria Nasional: Dedi Prasetyo
Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan: Aryanto Wibowo
Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa: Muhammad Fadhil Imran
Selain melakukan reshuffle menteri pada tanggal-tanggal tersebut, pemerintahan Prabowo-Gibran juga mengganti pejabat setingkat menteri ataupun mengangkat wakil menteri:
Berikut tanggalnya:
10 November 2025
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): Arif Satria menggantikan Laksana Tri Handoko
Wakil Kepala BRIN: Amarulla Octavian
5 Februari 2026
Wakil Menteri Keuangan: Juda Agung
Kepala Staf Kepresidenan: Dudung Abdurachman menggantikan Muhammad Qodari
8 Juni 2026
Kepala Badan Gizi Nasional/ BGN: Nanik S. Deyang
Wakil Kepala BGN: Agustina Arumsari
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan & Kesejahteraan Buruh: Said Iqbal
22 Juli 2026
Kepala BGN: Sudaryono.(dbs/dth/mae/opr)
Editor : Hairil Paputungan