Artis FTV berinisial HR telah melaporkan kasus pengancaman oleh seseorang tak dikenal melalui media sosial ke pihak kepolisian. Pelaku mengaku memiliki video porno yang melibatkan korban dan berniat untuk menyebarkannya.
Prabowo Febriyanto, kuasa hukum HR, menjelaskan bahwa pengancaman tersebut telah dilakukan beberapa kali oleh pelaku melalui pesan yang dikirim melalui media sosial.
"Dia diancam oleh akun palsu di Instagram dan melalui email," ujarnya saat dihubungi wartawan pada Selasa (18/7).
Baca Juga: Brisia Jodie Meneteskan Air Mata Setelah Diminta Mundur saat Tampil dengan Tiara Andini
"Email tersebut mengancam akan menyebarkan video porno yang diduga melibatkan HR, namun hingga saat ini tidak ditanggapi," tambah Prabowo.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku telah mengirimkan tiga video porno yang disebut-sebut melibatkan sosok HR. Namun, Prabowo menegaskan bahwa setelah melakukan verifikasi bersama kliennya, video-video tersebut tidak melibatkan HR.
"Setelah dicek dan dipastikan bersama klien, video tersebut bukanlah HR," tegasnya.
Meskipun demikian, Prabowo menekankan bahwa ancaman penyebaran video porno ini telah melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE) Pasal 29 yang melarang pengiriman informasi elektronik dengan niat untuk mengancam.
"Oleh karena itu, kami melaporkan akun ini atau pelaku pengancaman ini dengan dasar Pasal 29," tegasnya. (JPG)
Editor : Tesalonika Pontororing