JAGOSATU.COM - Kasus kontroversial mengenai Natasha, salah satu finalis yang berhasil masuk ke dalam tahap 30 besar Miss Universe Indonesia 2023, semakin berkembang. Natasha telah secara resmi melaporkan insiden yang menimpanya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan kekerasan seksual.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023 di sebuah hotel, saat Natasha seharusnya menjalani fitting baju untuk kompetisi. Namun, situasi berubah drastis ketika dia diminta untuk mengambil foto telanjang dengan alasan pemeriksaan fisik. Sayangnya, agenda ini tidak pernah dimasukkan dalam jadwal acara resmi.
Lebih menghancurkan hati Natasha, bukan hanya pemeriksaan fisik yang intimidatif, melainkan juga pemotretan dalam keadaan telanjang. Momen pemeriksaan fisik ini pun terjadi di hadapan orang lain dari jenis kelamin yang berbeda.
"Natasha sampai nangis kejer diperlakukan seperti itu. Dia merasa harkat dan martabatnya sebagai perempuan direndahkan," ungkap Melissa Anggraini, pengacara Natasha, di kawasan Senopati Jakarta Selatan pada Senin (7/8).
Melissa merasa sangat kecewa dengan sikap kontes kecantikan yang semestinya mementingkan nilai-nilai perempuan, namun justru mengalami eksploitasi melalui pemotretan dalam keadaan telanjang.
Ini bertentangan dengan visi Miss Universe Indonesia yang seharusnya menghargai budaya Indonesia yang kental dengan nuansa religius dan adat ketimuran.
"Ajang kompetisi seharusnya mengangkat martabat manusia, terutama perempuan, tetapi malah berbalik menjadi perlakuan sebagai objek," tandasnya.
Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, Natasha telah melaporkan penyelenggara Miss Universe Indonesia kepada pihak kepolisian atas tuduhan kekerasan seksual baik fisik maupun non fisik. Laporan ini telah diajukan ke Polda Metro Jaya dan telah mendapatkan nomor register: STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, korban merujuk pada Pasal 6 dan/atau Pasal 5 terkait kekerasan seksual fisik dan non fisik. Tidak hanya itu, dalam laporan tersebut juga disertakan pasal-pasal yang memberatkan, yakni Pasal 14 dan/atau Pasal 15 dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey