Ketua Komisi V DPR, Lasarus, Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, dan Andi Irwan Darmawan, serta Anggota Komisi V DPR, Hamka B Kady, adalah beberapa nama yang telah diperiksa oleh KPK. Selain itu, Anggota DPRD Sumatera Utara, Lokot Nasution, juga ikut diperiksa.
"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (28/7).
KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Novie Riyanto, terkait mekanisme dan pengawasan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian.
Baca Juga: Super Junior D&E Siap Gemparkan Jakarta dalam Konser Spesial Agustus Nanti
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Para tersangka diduga menerima suap terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api, termasuk proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar, serta proyek-proyek di Lampegan Cianjur Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Para pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub diduga menerima suap dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek dengan jumlah sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek. Total suap yang diduga diterima mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.
Para tersangka yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara para tersangka yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPG)
Editor : Tesalonika Pontororing