JAGOSATU.COM - Izin tambang emas di Sulawesi Utara (Sulut) diperjualbelikan perwira menengah polisi. Namanya Kombes Pol Fahrurozi. Dia sudah diperiksa pada Jumat (25/9) Pukul 10.00 WIB. Tapi masih dalam kapasitas sebagai saksi.
Fahrurozi diperiksa karena Polri menerima laporan WAN Asal Malaysia berinisial S. Inti laporan itu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas di Sulut.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penyidik memeriksa Kombes Fahrurozi sebagai saksi, pada Jumat pekan lalu. “Betul, saudara F diperiksa sebagai saksi pukul 10.00 WIB,” kata Trunoyudo, dalam keterangan persnya.
Pemeriksaan adalah bagian dari proses penyelidikan guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan itu.
Polri berpedoman pada asas equality before the law. Yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Anggota polisi sekalipun.
“Status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” tegas dia. Trunoyudo mmengatakan penyidik tengah melakukan tahapan berupa pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen maupun alat bukti lain, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulut.
“Masih terus bekerja mendalami laporan pelapor. Saksi lain juga telah diperiksa, dokumen-dokumen didalami, dan penyidik melakukan pengecekan TKP,” urainya.
Ini lanjut dia agar membaut terang suatu perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
S bin AS melaporkan Kombes Pol Fahrurozi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi emas di Sulut teregistrasi dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula ketika S dikenalkan dengan Fahrurozi melalui pihak ketiga di Gedung Bareskrim Polri pada Mei 2025. Saat itu Fahrurozi menawarkan investasi tambang emas kepada S. Fahrurozi disebut meyakinkan S bahwa tambang tersebut legal dan perizinannya akan segera terbit.
Atas dasar itu, S beberapa kali menanamkan modal yang totalnya telah mencapai Rp 58,5 miliar. Itu disetor sejak Mei hingga Oktober 2025. Rinciannya, investasi pertama dilakukan pada Mei 2025 sebesar Rp 26 miliar untuk tambang dengan luas 65.000 kubik.
Izin belum terbit, S kembali ditawari investasi sekira Rp 13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Belum selesai, S kembali ditawari investasi sebesar Rp 19,5 miliar pada Oktober 2025. Fahrurozi disebut menjanjikan hasil tambang hingga 100 kilogram dan izin segera terbit. “Dari masa itu klien kami hanya menerima Rp 4 miliar pada Februari 2026,” ujar Bagas Pangestu, kuasa hukum pelapor S.
Ia menduga pembayaran Rp 4 miliar dilakukan agar S tidak menagih keuntungan dari investasi yang telah ditanamkan.
Tapi kuasa hukum Kombes Pol Fahrurozi Fransisca Indrasari, mengklarifikasi tuduhan WNA asal Malaysia itu.
Fransisca mengatakan, clientnya dihubungi seorang saksi berinisial BA yang merupakan mitra bisnisnya. BA menyampaikan bahwa S dan seorang WNI asal Semarang berinisial BY tertarik berinvestasi emas di Indonesia. Menurut Fransisca, sebelumnya Fahrurozi memang pernah memberi tahu BA pada Maret 2025 bahwa ada koperasi rakyat yang membutuhkan investor untuk kelola pertambangan rakyat.
“Pada pertengahan Mei 2025 S, BY dan BA datang ke ruang kerja klien kami,” kata Fransisca, melalui siaran pers yang dibagikan oleh Fahrurozi.
“Klien kami mempersilakan hubungi langsung orang yang menginfokan dan cek sendiri ke lokasi, sekaligus silakan kerja sama langsung dengan yang bersangkutan jika berminat,” tambah dia.
S, BY, dan beberapa orang lainnya lalu mendatangi lokasi tambang melakukan survei guna membuat kesepakatan dengan pihak terkait.
“Jadi, intinya klien kami tidak tahu menahu terkait kesepakatannya,” ungkap dia. Pada Oktober 2025 dan Januari 2026, Fahrurozi diajak ke lokasi lain. Menurut Fransisca, lokasi tersebut berbeda dengan lokasi yang sebelumnya didatangi S dan BY. Lokasi itu, sedang dalam proses perizinan dan investornya merupakan kenalan Fahrurozi.
“Klien kami memanggil pengelola tambang dan meminta berhentikan semua proses kegiatan tambang S karena tidak sesuai ketentuan dan dapat mengganggu proses perizinan sekaligus merugikan investor kenalan klien kami,” ucap dia.
Fransisca menambahkan, pada Januari 2026, S tiba-tiba menggelar pertemuan melalui Zoom dengan Fahrurozi. Di situ terdapat dua WNA. Salah satu WNA diperkenalkan S sebagai Vice President Standard Chartered Bank Singapura.
Kata Fransisca, WNA tersebut kemudian meminta nomor rekening Fahrurozi dan menyatakan akan mengirimkan uang sebesar 1 juta dollar AS. Fahrurozi curiga kemudian mencari informasi mengenai orang tersebut. Dari penelusuran itu, kata Fransisca, diketahui bahwa WNA tersebut merupakan warga negara India yang diduga melakukan penipuan dengan modus serupa di Thailand.
“Klien kami lalu melakukan profiling terhadap S dan BY dan diketahui mereka berdua terlibat dalam investasi skema ponzi Eurobit Indonesia,” ujar dia. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Setelah itu diterbitkan surat perintah penyelidikan.
Fransisca menyebut telah ada laporan polisi di Bali terkait dugaan penipuan investasi dengan skema Ponzi Eurobit Indonesia. Dalam laporan tersebut, S dan BY disebut sebagai terlapor dengan total kerugian mencapai Rp 19 miliar. Selain Bali, Fransisca menyebut dugaan penipuan dengan modus serupa juga menyasar sejumlah daerah lain, seperti Semarang, Surabaya, Medan, dan Kalimantan.
Kombes Fahrurozi menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Akibat laporan S itu, ia kini jadi sorotan nasional. Terhitung sejak 25 September 2026 Divisi Propam Polri menempatkan Kombes Fahrurozi di Penempatan Khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi. (dbs/kmp/otp)
Editor : Hairil Paputungan