JAGOSATU.COM - Yth: Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Di –
Jakarta
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SALEH PARAMATA
Pekerjaan : Purnawirawan Polri
Umur: 62 Tahun
Alamat: Kelurahan Malalayang Dua Lingkar II RT/RW 002, Malalayang, Kota Manado
Dengan ini bermohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Kapolri atas:
Laporan Pengaduan di Polsek Wenang pada tanggal 25 November 2025; dan
Laporan Polisi di Polres Minahasa Nomor: LP/B/526/XI/2025/SPKT/Polres Minahasa Polda Sulawesi Utara, tanggal 25 November 2025, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian barang bukti berupa kendaraan roda empat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Minahasa.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada tanggal 5 November 2025, kendaraan milik saya Toyota Fortuner warna hitam No. Pol DB 1288 RH telah digelapkan oleh seorang laki-laki atas nama TOLE.
Pada tanggal 20 November 2025, saya mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh anggota Polri yang bertugas di Polres Minahasa atas nama Briptu Cliffen Bawulele, dan berada di lokasi Cutting Tondano, Minahasa.
Selanjutnya saya meminta bantuan kepada Tim Buser Polres Minahasa untuk melakukan pengecekan. Setelah tiba di lokasi, kami melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya sesuai dengan BPKB yang ada pada saya.
Pada saat kendaraan tersebut hendak diamankan, terjadi cekcok antara pihak kami dengan Briptu Cliffen Bawulele. Selanjutnya kendaraan tersebut diamankan di Polres Minahasa.
Saya sempat mendokumentasikan dengan foto bahwa kendaraan telah diamankan di Mako Polres Minahasa.
Setelah itu, saya mengajak anggota Buser Polres Minahasa untuk makan di kantin terdekat. Sekembalinya ke Polres, kendaraan tersebut telah hilang dari Mako Polres Minahasa.
Terdapat saksi yang menyaksikan kejadian tersebut, yaitu tahanan Polres Minahasa, yang menerangkan bahwa yang membawa barang bukti mobil Fortuner tersebut adalah Briptu Cliffen Bawulele.
Atas kejadian ini saya telah menghadap Kapolres Minahasa, Waka Polres Minahasa, dan Kasi Propam Polres Minahasa. Namun laporan kami seakan tidak direspon dan terkesan adanya pembiaran, serta adanya indikasi oknum tersebut dibekingi oleh pimpinan Polres Minahasa.
HARAPAN:
Berkenaan dengan hal tersebut, saya memohon kepada Bapak Kapolri untuk dapat menindaklanjuti permasalahan ini dan membentuk Tim untuk melakukan penelitian terhadap perkara yang saya alami demi penyelesaian yang seadil-adilnya.
Dalam laporan ini saya melampirkan beberapa dokumen dan foto-foto pada saat pelaporan dan penemuan kendaraan di Polres Minahasa sebagai bukti.
Demikian permohonan perlindungan hukum dan keadilan ini saya buat dengan sebenar-benarnya demi mendapatkan kepastian hukum sebagai Purnawirawan Polri yang Presisi.
Semoga Allah SWT dapat memberikan jalan yang terbaik dan semoga Bapak Kapolri mendapat lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Manado, 2 Februari 2026
Pemohon, SALEH PARAMATA
TEMBUSAN:
Presiden RI
Komisi III DPR RI
Irwasum Polri
Kaba Intelkam Polri
Kaba Harkam Polri
Kadiv Propam Polri.
Surat ini telah dikirim kembali pada Hari Rabu 7 Oktober 2026 karena Surat tertanggal 2 Februari 2026 belum ditanggapi. Baik oleh Kepolisian RI maupun Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Polres Minahasa.
Selanjutnya, setelah mengirim kembali aduan ini ke Mabes Polri, saya akan menghadap langsung kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudo Hermanto di Mapolda Sulut.
Surat Permohonan Pengaduan ke Kapolda Sulut juga saya sudah kirim pada 11 September 2026:
Begini Isi Suratnya:
SURAT PENGADUAN
Minahasa, 11 September 2026Nomor : -
Kepada Yth:
Bapak Kapolda Sulawesi Utara
di – Manado
Perihal: Pencurian dan Penggelapan Di Dalam Kantor Polres inahasa Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota Polri Atas Nama Brigadir Clif Bawulele Di Bagian Pidana Unit Jatanras
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : SALEH PARAMATA
Tempat/Tgl Lahir : LIMBOTO, 02-05-1963
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Alamat : LINGKUNGAN II
RT/RW : 000/002
Kel/Desa : MALALAYANG DUA
Kecamatan : MALALAYANG
Kota : MANADO, PROVINSI SULAWESI UTARA
Gol. Darah : O
Agama : ISLAM
Status Perkawinan : KAWIN
Pekerjaan : SWASTA / PURNAWIRAWAN POLRI
Kewarganegaraan : WNI
Berlaku Hingga : SEUMUR HIDUP
No. HP : 081354496138
Dengan ini mengajukan pengaduan dan permohonan kepada Bapak Kapolda terkait penanganan perkara dugaan pencurian dan/atau penggelapan kendaraan milik saya yang hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum.Adapun kendaraan yang dimaksud adalah:Merk/Type : Toyota Fortuner 2021 GRWarna : HitamNomor Polisi : DB 1288 RHPerkara tersebut telah saya laporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/526/XI/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara tanggal 25 November 2025.
Sejak laporan dibuat hingga saat ini, atau kurang lebih 11 (sebelas) bulan berjalan, saya belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun keberadaan kendaraan saya. Setiap kali saya mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, jawaban yang saya terima adalah bahwa perkara masih dalam proses pengembangan.
Statusnya sudah diterima STAF Polda Sulut (ada stempel dan paraf "Yang Menerima").
Surat ke Kapolri (2 Februari 2026)
Surat ke Kapolda Sulut (September 2026)
Bukti tanda terima Itwasda (11 September 2026)
Saya juga memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga sempat dikuasai dan digunakan oleh seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Minahasa. Bahkan saya mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut diduga pernah digadaikan kepada pihak lain. Namun hingga saat ini kendaraan tersebut belum ditemukan dan belum dikembalikan kepada saya sebagai pemilik sah.
Perlu saya sampaikan bahwa kendaraan tersebut saya peroleh melalui fasilitas kredit yang pembayarannya bersumber dari dana ASABRI yang saya terima setelah purna tugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, hilangnya kendaraan tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis yang cukup besar bagi saya dan keluarga.
Sebagai Purnawirawan Polri yang telah mengabdikan diri kepada institusi Kepolisian selama 36 tahun, saya sangat berharap adanya perhatian dan pengawasan dari Bapak Kapolda agar penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui surat ini, saya memohon kepada Bapak Kapolda untuk:
Melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara yang saya laporkan;
Menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara tersebut apabila ditemukan bukti dan fakta yang mendukung;
Memastikan proses penegakan hukum dan penegakan disiplin berjalan secara profesional serta tidak tebang pilih;
Membantu memberikan kepastian hukum terkait keberadaan kendaraan milik saya yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya;
Memerhatikan bahwa oknum anggota Polri tersebut sudah disidang Kode Etik Pansus 14 hari oleh Paminal Polda Sulut yang dilaksanakan di Polres Minahasa, namun barang bukti tidak dihadirkan.
Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Kapolda, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
SALEH PARAMATA
Purnawirawan Polri
Tembusan:
Waka Polda Sulut
Irwasda Polda Sulut
Direskrimum Polda Sulut
Kabid Propam Sulut
Lampiran:
Fotokopi Laporan Polisi Nomor LP/B/526/XI/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara
Fotokopi Identitas Pelapor.***
Editor : Hairil Paputungan