Kapolres Jakpus Dinilai Membela Diri dan Bohongi Publik Terkait Penanganan Kasus Dugaan Pencurian

Hairil Paputungan • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 00:56 WIB
Galeri ATM BCA. (foto:dok)
Galeri ATM BCA. (foto:dok)

JAGOSATU.COM - Stendly Tandysau kuasa hukum B membantah tegas pendapat Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung terkait penanganan pencurian yang menyatakan penghentian penyelidikan pencurian karena uang yang dikembalikan lebih dari jumlah yang dicuri baru kemudian dilaporkan ke polisi.

Terbukti dalam beritanya, Kasat Serse membenarkan adanya upaya pencurian. Siapapun tahu arti upaya itu adalah suatu perbuatan. Kalau sudah perbuatan dalam hal ini perbuatan pencurian, maka haruslah ada pidananya. Mengenai adanya pengembalian uang yang lebih dari yang dicuri pun harus juga dilihat apakah pengembalian dengan kesadaran sendiri ataukah pengembalian karena diminta dan lebihnya itu harus dicari apa penyebab uang dikembalikan lebih.

Setelah terjadi pencurian uang dan ATM itu, B dan V bertemu. V tahu B mencari-cari kartu ATMnya, tetapi V diam saja tidak beritahukan bahwa dia telah mengambil. Setelah B ke BCA dan mengetahui lokasi mesin ATM tempat V mengambil uang, B kemudian menanyakan dengan memperlihatkan fhoto V di lokasi mesin ATM kepada V, namun V bertele-tele juga menjawabnya.

B lalu mengajak V ke kantor polisi, tapi V menolak ajakan itu. B meminta kembali uang yang dicuri tersebut. Artinya, V sebagai terlapor pencuri sebenarnya tidak memiliki maksud untuk mengembalikan uang. Kartu ATM yang diambilnya pun tidak kembali juga. Uang yang lebih itupun adalah pembayaran utang, karena memang korban pencurian B meminta kembali semua uangnya yaitu utang dan uang yang dicuri tersebut.

Penyidik juga tidak menanyakan kepada B sebagai korban pencurian dari mana asal usul atau perhitungan uang lebih tersebut. Penyidik hanya berdasar keterangan V semata yang menyatakan uang lebih. Penyidikan ini tidak lengkap dan jauh dari cukup. Kasat Serse juga tidak menyinggung tentang pencurian kartu ATM tersebut.

Apakah dengan mengembalikan uang mengakibatkan pidana pencurian kartu ATM menjadi hapus juga. Benar tidaknya tindak pidana pencurian uang haruslah diputus oleh Pengadilan, bukan ditentukan oleh telah atau belum dikembalikannya uang yang dicuri tersebut,’’ ujar Stendly Tandisau kuasa hukum B korban pencurian.

Kalau hanya serendah itu pengetahuan Kapolres dan Kasareskrim, dan apabila terbukti melanggar hukum, maka pengawa kepolisian dari Paminal dan Irwasum sudah sepatutnya memberikan sanksi PTDH. Berita pers realese dari Polres Jakarta Pusat itu hanyalah untuk membela diri atau setidaknya melakukan penyebaran kebohongan untuk menutupi tidak lengkapnya melakukan penyelidikan atas pencurian dengan terlapor V dan manipulatifnya penyidikan atas pemerasan yang pelapornya V.

Sangat disayangkan juga, Penyidik menyatakan menganggap Laporan Polisi menjadi alat pemerasan dengan ancaman kekerasan. Yang dapat dijadikan sebagai alat pemerasan hanyalah 2 (dua) macam yaitu alat yang mengancam keselamatan jiwa dan membuka aib. Laporan Polisi tidak dapat sebagai alat mengancam jiwa dan membuka aib.

Alat bukti pemerasan hanyalah tranferan uang Rp 50 juta yang ditranfer sendiri oleh V tanpa sepengetahuan B.

Kasus pencurian kartu ATM dan uang ini juga tidak dikembangkan Polisi ke pidana illegal akses. Biasanya polisi kan pandai mengembangkan kasus. Tetapi dalam kasus ini malah dihentikan dan tidak dikembangkan. V kan sudah memasuki sistem komputerisasi milik BCA dan B secara illegal tanpa sizin B. PIN milik B kan berfungsi untuk memasuki Sistem computer antara BCA dengan B. B berhak mendapatkan perlindungan atas sistem computer BCA yang menjadi bagian B tersebut. Hak B tersebut sudah dimasuki oleh V tanpa izin.

Ilegal akses itu pada prinsipnya memasuki ruang sistem computer yang dilakukan dengan berbagai-bagai cara dan tidak terbatas pada seperti membobol, merusak, mencuri PIN itu sendiri, namun dengan cara lain apapun yang prinsipnya tanpa seizin pihak yang berkepentingan. Akes illegal tidak hanya bertujuan untuk mencuri uangnya tetapi juga untuk mengetahui saldo rekening.

Mengapa polisi yang pelindung masyarakat itu malah menjerumuskan masyarakat putra bangsa. Dengan demikian terdapat 3 (tiga) macam pidananya yaitu pencurian kartu ATM, uang, dan illegal akses. Semua menjadi dihentikan penyelidikannya oleh Polres Jakarta Pusat hanya karena uang dikembalikan lebih dari yang diambil V.

Kapolres dan Kasat Reskrim haruslah dipecat karena mengakui Laporan Polisi dapat digunakan sebagai alat pemerasan. Selama penyidikan pemerasan itupun, penyidik selalu mengatakan ada rekaman pemerasan. Tetapi penyidik tidak pernah memperdengarkan isi rekaman tersebut walau tersangka B sudah berulang kali meminta untuk diperdengarkan. Tiba-tiba saja jadi tersangkan pemerasan. Siapa berkata apa kan harus diperdengarkan dan dikonfirmasikan kepada tersangka.

Penyidik selalu berdalih petugas yang pegang isi rekaman sedang tugas luar. Walaupun berkas pemerasan sudah P21 tidaklah dapat menjadi berkas penyidikan sudah benar. Janganlah berlindung di status P21. Status P21 itu hanyalah formal, tetapi substansinya masih lemah dan dipaksanakan. Bagaimana rekaman yang nyata-nyata tidak dikonfirmasikan kebenarannya dijadikan sebagai alat bukti dan berkas telah menjadi P21. Setelah diminta kembali kita laporkan pencuian tersebut ke Polisi.

Oleh karena itu Kapolres Kombes Pol Reynold Hutagalung dan Eks Kasat Reskrim sangat patut dilaporkan ke Pak Kapolri karena tidak cakap dalam bertugas,’’ tutup Stendly.

Pemerasan ini pun aneh sekali, V mentranfer uang Rp 50 juta kepada B pada tanggal 02 Maret 2026 kemudian besoknya tanggal 3 Maret 2026 melaporkan ke Polres Jakarta Pusat sebagai korban pemerasan. Dicurigai malah V melakukan jebakan pemerasan dan didukung oleh skenario Polisi dalam menghentikan penyelidikan pencurian dan sengaja memasukkan B kepada pemerasan hingga P21 tanpa pernah memiliki alat bukti.

 Sedangkan jika keterangan Ahli dibuat sebagai alat bukti, Penyidik dalam kasus pemerasan pun hanya bertanya kepada Ahli sesuai alibi V dan mengabaikan fakta-fakta karena Ahli dalam memberikan keterangan tidak berdasar fakta.

Dengan demikian, keterangan Ahli tersebut hanya berdasar keterangan V dan secara formal sah sebagai alat bukti untuk menjadi P21. Polres Jakarta Pusat terlalu kejam bagi masyarakat kecil. Di persidangan dalam kasus pemerasannya pun, V mengatakan dia mentranfer uang sebesar Rp 50 juta adalah mencoba memenuhi keinginan permintaan V.

Sedangkan pada hari sidang berikutnya Jaksa memutar isi rekaman, dan tidak ada permintaan uang tersebut.. Oleh karena itu, kami sudah meminta kepada Majelis Hakim untuk memeriksa ulang saksi-saksi pamannya V untuk dikonfrontir dengan isi rekaman yang mana di penyidikan di polres Jakarta Pusat tidak dilakukan konfrontir isi rekaman tersebut.

Sebelumnya, Kasat Serse Polres Jakarta Pusat Ngurah Wiratama membenarkan adanya upaya pencurian, namun demikian sudah ada pengembalian bahkan lebih banyak dari yang dicuri sebelum B membuat laporan polisi. Tapi karena sesuatu hal, sambung dia, B ini malah membuat laporan polisi terkait pencurian. Laporan polisi tersebut digunakan B untuk melakukan pemerasan dan terjadi tindak pidana baru hingga pihak V mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

Demikian realese dari Jakarta, 19 Oktober 2026 oleh Kuasa Hukum BPT Stendly, S.H & Partners STENDLY TANDISAU, S.H, nomor kontak: 081584723687.(***)

Editor : Hairil Paputungan
Pencurian di Galeri ATM BCA